jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menilai bahwa para mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Hal ini disampaikan Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, saat ditanya jurnalis tentang sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg.
BACA JUGA: Berkas Remaja yang Ancam Ingin Tembak Kepala Jokowi Dikebut
"Ya itu hak ya. Itu konstitusi, apa, memberikan hak (pada eks napi korupsi). Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya (menilai) itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Presiden, Selasa (29/5).
Tanggapan itu disampaikannya usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadan 1439 H PP Muhammadiyah Tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof dr Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Gaji BPIP Jadi Kontroversi, Nih Penjelasan Pak Jokowi
"Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi sembari menyebut bahwa hal ini menjadi wilayah KPU untuk mengaturnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: DPR Minta KPU Harus Mematuhi Undang-Undang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Pejabat BPIP Fantastis, API Menduga Ada Balas Jasa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam