jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi pelaporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kerumunan massa di NTT yang ditolak Bareskrim Polri.
Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti-Ketidakadilan pada Kamis (25/2).
BACA JUGA: Pelaporan Jokowi ke Bareskrim Dinilai Membahayakan, Inas Minta TNI Turun Tangan
Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Presiden Jokowi saat kunjungan ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Namun, laporan itu tak diterima polisi.
Abdul Fickar menjelaskan bahwa pelaporan Jokowi tersebut merupakan fenomena iklim demokrasi di mana masyarakat telah menjadi kritis.
BACA JUGA: Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Indriyanto Seno Adji: Tak Masuk Akal
Pelaporan terhadap Jokowi pun menurut Abdul seharusnya tetap diproses.
"Seharusnya ada proses terhadap laporan masyarakat, tetapi sistem ketatanegaraan kita menempatkan pelanggaran pidana oleh presiden merupakan bagian dari proses ketatanegaraan," kata Abdul saat dihubungi JPNN.com, Jumat (26/2) malam.
BACA JUGA: Lihat Itu Penampilan Gibran, Amati Gambar dan Tulisan di Kausnya, Dia Bilang: Kebut Semua
Jika disinyalir Presiden melakukan tindak pidana atau melawan hukum, lanjut Abdul, maka DPR yang memiliki wewenang untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk diputuskan adakah perbuatan tercela atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan ini akan memakan waktu yang panjang," ujar Abdul.
Kendati demikian, bagi Abdul, pelaporan terhadap Jokowi sebagai Presiden harusnya tetap diproses.
"Ya (harus tetap diproses), karena Pak Jokowi presiden, prosesnya menjadi proses politik," ujar Abdul. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi