jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam nasibnya.
Hal ini terjadi setelah terjadi sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
Mereka meyakini putusan MA akan merugikan karyawan beserta keluarganya. Sebab, salah satu hakim yang mengadili telah membuat putusan yang merugikan dalam perkara yang juga masih terkait.
“Kami juga mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo yang (kantornya) bersebelahan dengan gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami, mendengar apa yang menjadi keluhan kami,” ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
BACA JUGA: Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
“Mungkin kalau teman-teman di dalam tidak dengar, kami mengharapkan tetangga bisa dengar,” imbuhnya.
Perkara yang dimaksud ialah perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
BACA JUGA: PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai pengadil dalam perkara tersebut.
Sebab, hakim agung tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
“Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan begitu banyak hakim agung lainnya?" tuturnya.
“Kami tidak percaya dengan hakim Rahmi, sebab sudah pernah memegang perkara ini. Enggak mungkin dong dia koreksi putusan dia,” ujar Janli.
Menurut Janli, salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusannya memenangkan pihak MHB. Janli merasa janggal dengan putusan tersebut dan cacat hukum karena sejak awal Mohindar tidak memiliki merek POLO BY RALPH LAUREN dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10 dan pada halaman amar putusan cukup jelas tidak ada kata POLO dan tidak ada kata BY.
“Masak seseorang (MHB) yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo By Ralph Lauren, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang sudah terdaftar resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)? Bisa dicek, kami dari tahun 1986 sudah memiliki merek Polo Ralph Lauren dan resmi, masak bisa dihapus dengan hanya bukti fotocopy dan diduga kuat dipalsukan,” ujar Janjli.
“Dia (Hakim Rahmi) bisa baca enggak bahwa putusan 140 tahun 1995? Di sana jelas di halaman 10 dan amar putusan bahwa merek yang dahulu terdaftar adalah Ralph Lauren bukan Polo by Ralph Lauren dan itupun sudah dihapus oleh perintah pengadilan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren dari dahulu kemudian diputus memiliki Polo by Ralph Lauren itu cukup aneh,” imbuhnya didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV Putra Hendra Giri.
Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Hal ini, kata Janli sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja.
“Kami menantang kuasa hukum dari pihak lawan, kami bukan lawyer, kami bukan mengerti tentang hukum. Namun, kami menantang debat hukum positif. Kami sebagai orang yang bukan orang hukum juga bisa membaca dengan jelas yang tertulis di sana (putusan 140 tahun 1995) adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo by Ralph Lauren. Ini putusan jadi ngawur dan cacat hukum,” ujar dia.
“Dari pihak lawan mencoba membangun opini bahwa aksi kami ini tidak ada hubungan dengan gugatan sengketa merek. Tentunya ada hubungannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karyawan yang sudah dihidupi perusahaan ini," ujar Janli.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich Batari