jpnn.com, JAKARTA - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan pada Selasa (14/5/2024).
Hal ini terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA di tingkat peninjauan kembali (PK).
BACA JUGA: Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
Kasus itu dinilai turut berkaitan dengan nasib atau mata pencaharian mereka ke depannya.
"Hingga saat ini, kami melihat belum ada tanda-tanda. Jadi, kami akan tetap turun ke jalan sampai Hakim Rahmi diganti,” ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Janli Sembiring di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2024).
BACA JUGA: PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
Janli meminta Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Dia meminta Hakim Rahmi diganti lantaran hakim itu sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK sehingga dianggap memiliki konflik kepentingan.
BACA JUGA: Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
Janli juga meragukan independensi dan integritas Hakim Rahmi.
Adapun jika nantinya dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, majelis hakim MA memutuskan menolak PK, pihaknya bakal mencurigai putusan tersebut.
“Kalau hakim yang memegang kasus ini memutuskan menolak PK. Ini adalah putusan yang sangat janggal dan patut kami curigai. Bahwa ada dugaan mafia hukum yang bermain di sini, apabila putusan ini ditolak,” ujar Janli.
Sebab, kata Janli, MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tetapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995. Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih,” ujar Janli yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Lebih lanjut, Janli meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial dan KPK mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Sebab, kata dia, putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami sudah bersurat untuk KPK segera turun untuk mengusut perkara ini, karena patut diduga kemungkinan dalam perkara ini mafia hukum itu bermain," ujar Janli.
"Sangat aneh, kenapa putusannya memihak MHB, sementara Mohindar tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tetapi adalah merek Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995,” ujar Janli.
Terpisah, Pemegang merek Polo Ralph Lauren, Mohindar H.B melalui Tim Hukumnya meluruskan dan memberikan klarifikasi persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat.
Melalui Tim hukum Fusion Law, mereka mengeklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren yang sah.
Sebelumnya karyawan PT Polo Ralph Lauren menyebut bahwa Mohindar tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari