Presiden Jokowi Perpanjang PPKM dan Tambah Wilayah Aglomerasi ke Level 3

Senin, 30 Agustus 2021 – 20:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan wilayah Pulau Jawa dan Bali mengalami perbaikan dalam penanganan COVID-19 yang ditunjukkan penambahan wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan tingkat

BACA JUGA: Razia PPKM, Tempat Hiburan Ini Disidak Kapolres, Lihat Temuannya

"Terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin (30/8).

Presiden Jokowi juga mengumumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya dan Surabaya menjadi level 3 pada periode 24-30 Agustus 2021.

BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI: Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik," tambah Presiden.

Menurut Jokowi, terjadi tren perbaikan situasi COVID-19 dalam satu pekan terakhir.

BACA JUGA: Pengumuman, Sukabumi Perpanjang PPKM Level 4

"Tingkat 'positivity rate' terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian rumah untuk kasus COVID-19 semakin baik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," tambah Presiden.

Presiden Jokowi memerinci, untuk PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali menurun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.

PPKM level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.

"Untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi," Jokowi.

Selanjutnya, daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota; level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota dan PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota; kemudian PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.

"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukkan hal cukup baik," imbuh Presiden.

Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap penerapan di masing-masing level PPKM yang akan dijelaskan lebih rinci oleh menteri koordinator dan menteri-menteri terkait. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Isinya...


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler