jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan wilayah Pulau Jawa dan Bali mengalami perbaikan dalam penanganan COVID-19 yang ditunjukkan penambahan wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan tingkat
BACA JUGA: Razia PPKM, Tempat Hiburan Ini Disidak Kapolres, Lihat Temuannya
"Terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Solo Raya," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin (30/8).
Presiden Jokowi juga mengumumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya dan Surabaya menjadi level 3 pada periode 24-30 Agustus 2021.
BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI: Tetap Waspada COVID-19 Saat Pelonggaran PPKM
"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2 sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik," tambah Presiden.
Menurut Jokowi, terjadi tren perbaikan situasi COVID-19 dalam satu pekan terakhir.
BACA JUGA: Pengumuman, Sukabumi Perpanjang PPKM Level 4
"Tingkat 'positivity rate' terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian rumah untuk kasus COVID-19 semakin baik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," tambah Presiden.
Presiden Jokowi memerinci, untuk PPKM level 4 di Pulau Jawa dan Bali menurun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.
PPKM level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
"Untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali juga terjadi perbaikan PPKM level 4 yaitu dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi," Jokowi.
Selanjutnya, daerah yang menerapkan level 4 dari 104 kabupaten/kota berkurang menjadi 85 kabupaten/kota; level 3 dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota dan PPKM level 2 dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota; kemudian PPKM level 1 dari tidak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.
"Hasil evaluasi juga menunjukkan penerapan protokol kesehatan di beberapa sektor sudah menunjukkan hal cukup baik," imbuh Presiden.
Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap penerapan di masing-masing level PPKM yang akan dijelaskan lebih rinci oleh menteri koordinator dan menteri-menteri terkait. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Isinya...
Redaktur & Reporter : Elvi Robia