jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24-30 Agustus 2021.
"Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi," ujar Jokowi dalam jumpa pers perpanjangan PPKM, Senin (23/8).
BACA JUGA: Pergi ke Puncak saat PPKM, Wisatawan Kecele, Pulangnya Kena Macet
Menurut kepala negara, PPKM berkontribusi besar pada penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Jokowi menyebutkan sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen.
BACA JUGA: Belum Ada Izin, Sekolah di Daerah Ini Nekat Adakan PTM saat PPKM
"Angka kesembuhan secara konsisten bertambah juga, lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama selama beberapa minggu terakhir. BOR Naisonal saat ini berada pada angka 33 persen," beber Jokowi.
Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021.
BACA JUGA: Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM
Jokowi menilai Pulau Jawa dan Bali memiliki perkembangan yang cukup baik. Sebanyak 67 kabupaten/kota awalnya berada di level 4 dan kini berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
"Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," katanya.
Sementara itu, lanjut Jokowi, di Luar Pulau Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada.
Kedua wilayah itu kini memiliki tujuh provinsi dengan level 4 dari sebelumnya 11 provinsi.
Kemudian level 4 dari 132 menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
"Melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberpa pembatasan kegiatan masyarakat antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka, kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," ungkap Jokowi.
Jokowi menyebut juga restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00
Pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan prokes secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemda.
Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covi-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
"Penyesuian atas bbrp pembatasan kegiatan ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk," tegas Jokowi. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore! Industri Bakal Dibuka saat PPKM, Pak Luhut Langsung Beri Perintah
Redaktur & Reporter : Elvi Robia