Presiden Jokowi Setuju Sistem Baru Pensiun PNS Mulai 2020

Jumat, 30 November 2018 – 19:14 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem pensiun PNS mulai 2020 akan berubah. Jika sebelumnya menggunakan pay as you go, dua tahun lagi fully funded.

Dengan sistem fully funded ini, PNS baru hasil rekrutmen 2020, pada tahun itu untuk iuran pensiunnya mulai dicicil bersama (PNS dan pemerintah). Iurannya juga dihitung dari gaji pokok plus tunjangan (kinerja dan kemahalan) sehingga dana pensiun yang diterima PNS nanti lebih besar.

BACA JUGA: Upayakan Dapat THR dan Gaji Ke -13 pada 2019

Sebelumnya, yang selama ini diterapkan yakni sistem pay as you go, PNS setiap bulannya dipotong sekitar empat persen dari gaji pokok untuk dana pensiun. Sementara pemerintah membayarkan uang pensiun PNS di akhir (saat PNS pensiun).

Kepastian ini disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja saat media gathering jurnalis reformasi birokrasi di Jakarta, Jumat (29/11). "Insyaallah 2020, sistem pensiun fully funded sudah berlaku," ujarnya.

BACA JUGA: PNS Terima Tunjangan Pensiun Minimal Kerja 10 Tahun

Dia menyebutkan, pemberlakuan sistem pensiun baru ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Dalam rapat terbatas, Jokowi lebih menyetujui fully funded karena baik pemerintah maupun aparatur sipil negara (ASN) PNS sama-sama mengiur di awal. Namun, berapa persentase iuran bulanan PNS maupun pemerintah belum ditetapkan.

BACA JUGA: Iuran Pensiun PNS di Korea 20 Persen per Bulan, Sejahtera

"Masih disimulasikan dan belum ketemu angka yang pas. Kalau misalnya fifty-fifty berarti kewajiban mengiur pemerintah dan PNS sama. Namun, ini belum tahu angka pastinya ya," kata Iwan, sapaan akrab Setiawan.

Mengenai kapan PP tentang Pensiun diteken, Iwan mengungkapkan kemungkinan 2019. Saat ini presiden memerintahkan untuk terus melakukan simulasi dan berhitung yang cermat agar tidak merugikan PNS maupun memberatkan pemerintah. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Kerja 30 Tahun, Uang JHT Sekitar Rp 60 Juta


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler