Presiden Jokowi: Sudah Lebih 19 Tahun, RUU PPRT Belum juga Disahkan

Rabu, 18 Januari 2023 – 16:49 WIB
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU PPRT sudah lebih 19 tahun, tetapi belum juga disahkan. Ilustrasi : Biro Pers Kepresidenan

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait keberadaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Presiden mengingatkan DPR untuk segera mempercepat pembahasan RUU PPRT.

BACA JUGA: RUU PPRT Mandek Belasan Tahun, Ini Alasannya 

Sebab, meski sudah dibahas lebih dari 19 tahun tetapi belum juga disahkan.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (18/1).

BACA JUGA: Menaker Ida Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ucap presiden.

BACA JUGA: Memperjuangkan Nasib PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT

Presiden Jokowi lebih lanjut mengatakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia jumlahnya diperkirakan mencapai empat juta jiwa, dimana mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga, RUU PPRT belum disahkan."

"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ucapnya.

Presiden Jokowi berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur tenaga kerja.

"Saya rasa intinya (pemerintah) ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya dan saya rasa ini waktunya untuk memiliki UU PPRT," katanya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan RUU PPRT merupakan inisiatif DPR.

"Ini adalah inisiatif DPR, pemerintah menunggu, yang pasti pemerintah seperti yang disampaikan Bapak Presiden, berkomitmen untuk mengawal untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT," katanya.

Bintang berharap RUU PPRT dapat selesai pada masa sidang DPR saat ini.

"Mudah-mudahan (pada masa sidang sekarang). Berkaca pada (RUU) PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) ketika ada statement Bapak Presiden, ini bergerak bersama."

"Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," tuturnya.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah melalui jalan panjang dan berliku untuk menjadi undang-undang.

RUU PPRT sudah diajukan sejak 2004, RUU tersebut juga sudah didorong untuk disahkan pada 2009.

RUU PPRT masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2019.

Selanjutnya Badan Legislasi DPR menyepakati RUU PPRT menjadi inisiatif DPR pada 2020, tetapi hingga kini regulasi itu belum juga dibawa ke rapat paripurna. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler