jpnn.com, JAKARTA - Sebagai bentuk keberpihakan terhadap isu pelindungan pekerja rumah tangga (PPRT) pemerintah menggelar lebih lanjut diskusi bersama DPR dan pihak terkait.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RUU PPRT telah mandek hampir belasan tahun.
BACA JUGA: Menaker Ida Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-Undang
Pasalnya, sampai saat ini RUU PPRT masih tertahan di DPR dan belum diparipurnakan untuk menjadi RUU usulan inisiatif legislatif.
"RUU PPRT merupakan inisiatif Baleg dan sampai sekarang belum disahkan di rapat paripurna sebagai insiatif DPR," ujar Edward di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Memperjuangkan Nasib PRT, Parlemen Diminta Segera Mengesahkan RUU PPRT
Eddy sapaaan akrabnya, menjelaskan pemerintah tidak bisa melakukan pembahasan lebih lanjut RUU PPRT karena sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pasca disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT.
Karena itu, pemerintah tidak bisa melakukan intevensi apapun untuk mendorong DPR agar segera memparipurnakan RUU PPRT.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Mendesak agar RUU PPRT Segera Dibahas
"Jika pemerintah aktif mendorong DPR memparipurnakan RUU PPRT, kemungkinan besar akan terjadi cacat prosedural," ungkapnya.
Adapun RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. RUU sudah diajukan pada 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Pemerintah baru bisa membahas RUU tersebut secara prosedural jika DPR telah mengesahkan sebagai inisiatif DPR. Kemudian ketua DPR mengirim surat kepada presiden dan presiden menunjuk menteri-menteri untuk membahas RUU tersebut," tegas Eddy.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari