jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS).
Merujuk PP yang diundangkan pada 6 Mei 2019 itu, besaran THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS di LNS antara Rp 3,5 juta hingga Rp 26,2 juta tergantung posisi masing-masing.
BACA JUGA: Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” demikian tertulis pada Pasal 2 PP itu sebagaimana ditayangkan laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).
Merujuk PP itu maka pimpinan LNS terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan/atau anggota sesuai ketentuan peraturan maupun perundang-undangan. Namun, ada syarat khusus bagi pegawai non-PNS di LNS yang akan menerima THR. Baca juga: Pejabat Negara dan PNS Mau Berburu THR? Ini Ultimatum dari KPK
BACA JUGA: Abdul Gani Kasuba - Al Yasin Resmi Pimpin Maluku Utara
BACA JUGA: Sebut Jokowi Keturunan PKI, Anak Bos Travel Umrah Dibekuk Polisi
Syaratnya antara lain warga negara Indonesia (WNI), telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan, gajinya dari APBN, serta diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS bersangkutan. Adapun besaran THR yang diberikan adalah penghasilan selama sebulan.
Baca juga: Hamdalah, THR PNS dan TNI/Polri Tak Hanya Gaji Pokok
PP itu juga memuat lampiran tentang besaran THR sesuai golongan penerimanya. “Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merespons Wacana Pemindahan Ibu kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi
Redaktur & Reporter : Antoni