JAKARTA- Terdakwa perkara penerimaan travellers cheque (TV) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Danial Tanjung menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (13/6)Politisi dari PPP itu mengaku menerima cek tersebut
BACA JUGA: KY Bakal Periksa Antasari Azhar
Hanya saja, kata dia, saat itu cek tersebut dianggap sebagai sumbangan.Dia cerita sempat menanyakan tujuan pemberian cek tersebut kepada rekan separtainya, Endin Soefihara
BACA JUGA: Panggilan Kedua Nazar Dikirim ke Alamat Sama
Dia menolak menerima saat saya ingin mengembalikannya," tuturnya.Danial mengatakan, saat menerima cek itu sempat terpikir kalau itu dana dari donatur yang diperuntukkan bagi Umi Kalsoem, pondok pesantren yang didirikan Danial di Nias.
"Saya kira itu sumbangan untuk Pesantren karena saat itu pesantren membutuhkan uang untuk membangun mesjid," kata mantan anggota Komisi IX DPR itu
BACA JUGA: Hakim Syarifuddin Merasa Dipojokkan Penyidik KPK
"Jadi cek perjalanan itu hanya dua jam di tangan saya," kata Danial.Saat mulai ramai di media, Danial baru tahu ternyata cek tersebut ada kaitannya dengan suksesi Deputy Gubernur Senior BI"Betapa saya menyesal dengan kejadian ini," katanya sambil terisak menangis
Kepad majelis hakim yang dipimpin Masrudin Nainggolan, Danial meminta hukuman yang ringan karena usianya yang sudah 76 tahun"Hukumlah saya akibat ketidaktahuan sayaHukumlah saya atas tindak pidana yang sebenarnya tidak saya lakukan," kata Danial.
Kuasa hukum Danial, Badrani Rasyid mengatakan kliennya tidak menyalahgunakan jabatannya untuk medapatkan uang"Menurut kami tidak terbukti pemberian tersebut berkaitan dengan jabatannya," kata Badrani.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Teledor Bakal jadi Sasaran Teror
Redaktur : Tim Redaksi