"Presiden tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk secara langsung membalas surat senator AS ituHal terbaik yang mesti dilakukannya adalah membuka dialog secara lebih terbuka dan komprehensif dengan masyarakat Papua," saran Tonny Tesar, di sela-sela Press Gathering DPD, di Bandung, Sabtu (21/11).
Menurut Tonny, substansi surat itu sudah jelas, yakni soal ketidakadilan
BACA JUGA: SBY Diharapkan Hadir di COP Kopenhagen
Demikian juga dengan fakta kasat mata, soal telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat Papua, yang dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen yang dimilikinya, di saat masyarakat Papua mengekspresikan ketidakpuasan terhadap perlakuan pemerintah kepada rakyatnya sendiri."Mereka itu ditangkap dan bahkan dibunuh, saat menyampaikan ekspresinya
BACA JUGA: Tjahyo: Tambahkan Kodam di Papua
Padahal masyarakat Papua itu hanya memperjuangkan ketidakadilan yang mereka terima," tegas Tonny yang juga Ketua Komite IV DPD RI itu.Tony lantas mengingatkan, bentuk-bentuk hubungan yang saat ini terjadi antara Papua dengan Jakarta (pemerintah pusat) sudah harus diperbaharui, dengan menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan dalam kerangka NKRI
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendaknya memberikan pencerahan terhadap hubungan Jakarta-Papua
BACA JUGA: Petani Tolak RUU Pengendalian Tembakau
Berbagai kebijakan yang selama ini dirumuskan oleh pembantunya, harus diperbaharui sesuai dengan perkembangan yang terjadiTerutama untuk masalah-masalah HAM dan rasa keadilan," pinta Tonny pula.Untuk melakukan itu, lanjutnya, Presiden SBY tidak perlu melibatkan pihak asing, sebagaimana cara-cara yang ditempuh dalam menyelesaikan konflik Jakarta-Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)Jika upaya itu tidak dilakukan, maka menurutnya pihak asing dengan leluasa akan terus melakukan intervensi terhadap Indonesia dengan alasan pelanggaran HAMSelain itu, pemerintah Indonesia juga disarankan Tonny untuk segera melakukan renegosiasi dengan pihak Freeport, terkait kontrak kerja penambangan di Timika.
"Kontrak itu jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, karena kekayaan alam Timika itu tidak memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk bangsa dan masyarakat PapuaKetidakadilan itulah yang sesungguhnya diperjuangkan oleh masyarakat Papua, sementara pemerintah justru memahami (perjuangan masyarakat) itu sebagai tindakan melawan hukum," kata Tonny Tesar, pria kelahiran Serui tahun 1958 itu(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Tembakau Minta Subsidi Bunga Perbankan
Redaktur : Tim Redaksi