Presiden SBY Kembali 'Dicap' Bohong

Abaikan UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Minggu, 13 Maret 2011 – 17:03 WIB

JAKARTA - Magnet gerakan para tokoh lintas agama yang mengkritisi pemerintahan SBY dengan tagline "pemerintah bohong" semakin menguatBanyak kalangan tertarik untuk merapat ke barisan yang banyak dimotori tokoh muda itu.

Kemarin, badan pekerja para tokoh lintas agama menerima silaturahmi dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

BACA JUGA: Ibas Didoakan Segera Dapat Jodoh

Rombongan yang diterima langsung oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafi?i Maarif, itu, mengeluhkan kebohongan publik pemerintahan SBY atas kesejahteraan rakyat.

Anggota presidium KAJS Indra Munaswar mengatakan setelah dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2004, SBY berkomitment menjalankan tiga program utama
Salah satunya adalah program peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Tetapi nyatanya sejak dilantik hingga sekarang, Presiden SBY tidak menjalankan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945," kata Indra di Sekretariat Institute Hijau, Jalan Bumi Asri, Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin (12/3).

Indra menyebut sampai sekarang pemerintahan SBY tidak juga menjalankan UU SJSN dengan tidak membentuk UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 11 Peraturan Pemerintah (PP), dan 10 Peraturan Presiden (Perpres).

Padahal, UU SJSN yang diundangkan pada 19 Oktober 2004, harus dijalankan pemerintah paling lama lima tahun sejak tanggal diundangkan itu

BACA JUGA: Syamsul Andalkan Saksi Ahli

Artinya, batas waktu tanggal 19 Oktober 2009 telah terlewati.

Indra menambahkan sejak dimulainya pembahasan RUU BPJS sebagai inisiatif DPR pada 24 November 2010, presiden tidak sungguh "sungguh beritikad menyelesaikannya
Padahal, penyusunan UU BPJS merupakan perintah dari UU SJSN dan Putusan MK Nomor 007/PUU "III/2005 tanggal 31 Agustus 2005.

"Dengan cara membuat deadlock setiap kali pembahasan hingga menjadi terhenti total sejak 9 Februari 2011 ini tanpa ada kejelasan kapan dilanjutkan," kata Indra

BACA JUGA: KPK Awasi Tender Proyek Gedung DPR

Tanpa adanya perangkat hukum itu, hak setiap warga negara untuk memperoleh jaminan sosial, baik di sektor kesehatan, maupun dana pensiun, menjadi terbengkalai.

Sejumlah anggota badan pekerja lintas agama yang hadir adalah Koordinator Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia Ray Rangkuti, pakar komunikasi Universitas Indonesia Effendi Gazali, dan Ketua Institute Hijau Indonesia Chalid Muhammad.

Buya Syafi'i Maarif mengatakan persoalan kesejahteraan rakyat di Indonesia sudah terjadi sejak era Bung KarnoDengan nada bercanda, Buya menyebut bahwa sila ke lima Pancasila memang sudah menjadi "sila yatim piatu" sejak awal proklamasi"Jadi, bukan hanya Pak SBYKita harus jujur juga," katanya, lantas tersenyum.

Dia mendukung bila jaminan sosial bagi masyarakat menjadi prioritas pemerintahApalagi, pendapatan negara yang bersumber dari pajak rakyat mencapai 89 persen porsi APBN"Itu luar biasa sekali," tegas Buya Syafi'i.

Kendati demikian, Buya Syafi'i sendiri mengaku pesimistis dengan pemerintahan saat ini"Buat surat ke presiden pun nggak ada gunanya," ujarnya(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler