JAKARTA -- Gubernur Sumut Syamsul bakal duduk di kursi terdakwa pertama kalinya pada Senin (14/3) besok, pukul 09.00 WibTim pengacara Syamsul dari Alfonso & Partner menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta.
Tim pengacara mantan bupati Langkat juga sudah menerima berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA: KPK Awasi Tender Proyek Gedung DPR
"Berkas sudah saya terima," ujar Samsul Huda, anggota tim pengacara Syamsul, kepada JPNN, Minggu (13/3).Menghadapi persidangan pertama, Samsul Huda mengatakan, Syamsul dan tim pengacara sudah siap
BACA JUGA: Penggabungan Jampidum-Jampidsus Tidak Efektif
Mengenai materi dakwaan, dia enggan berkomentar banyakUntuk persidangan berikutnya, Samsul Huda menjelaskan, memang sudah merancang siapa saja yang kiranya akan dijadikan saksi dari pihak Syamsul
BACA JUGA: PKB Ikut Disentil Dokumen Wikileaks
Hanya saja, lanjutnya, pihaknya tidak akan mengajukan saksi meringankan (a de charge)."Kita tidak akan mengajukan saksi a de chargeKita akan maksimalkan saksi ahliKalau saksi-saksi yang lain kan sebagian besar sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan diberkaskan," terang Samsul Huda.
Saksi ahli yang akan diajukan adalah ahli pengelolaan keuangan daerah dan administrasi pemerintahan"Pokoknya yang terkait pemerintahan daerahSaksi ahli itu akan menjelaskan siapa pejabat di daerah yang mengelola keuangan daerah dan siapa yang bertanggung jawab," terangnyaDia menjelaskan, sidang perkara APBD Langkat dengan terdakwa Syamsul nantinya dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Belum Putuskan Penerimaan CPNS 2011
Redaktur : Tim Redaksi