JAKARTA - Ini berita baik bagi para pejabat di pusat dan daerah yang sedang tersandung kasusMenteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan menyeleksi ketat surat izin pemeriksaan para pejabat yang sedang diajukan ke presiden.
"Kami tidak akan obral surat izin (pemeriksaan), screening-nya sangat ketat," ujar Mensesneg Sudi Silalahi saat rapat dengan komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12)
BACA JUGA: Demokrat Ditantang Datangi KPK
Menurut dia, tidak mudahnya presiden memberikan surat izin tersebut hanyalah untuk menghindari pemunculan kasus yang semata dilandasi karena fitnahSudi menyatakan, selama ini, pihaknya telah berkali-kali terpaksa mengembalikan berkas yang telah diajukan polri maupun kejaksaan
BACA JUGA: Ota 17 Kali Gelar Perkara di KPK
Penyebabnya, karena surat permintaan izin pemeriksaan yang diajukan dianggap kasusnya masih sumirDia mencontohkan permohonan pemeriksaan pejabat yang telah diteliti ulang hanya karena pejabat bersangkutan salah membubuhkan tanda tangan
BACA JUGA: 13 Lembaga Non Struktural Dihapus
"Ada yang tanda tangan kupon sudah dianggap korupsi, terus dimintakan diperiksa, seperti ini kan bahayaMeski nanti belum tentu bersalah, mereka itu pejabat yang disorot publik," tambahnya.Dia mengungkapkan, selama pemerintahan SBY sejak periode pertama lima tahun lalu, presiden telah mengeluarkan 138 izin pemeriksaan pejabatMeliputi anggota DPR/MPR, anggota DPRD provinsi maupun kota, gubernur, dan bupati yang tersebar di seluruh Indonesia"Sementara berkas yang sudah di atas meja sekarang sekitar 500-an," tambah Sudi
Selain itu, Sudi berjanji seleksi ketat yang akan dilakukan pihaknya tidak akan pandang buluDia mengaku tidak akan melihat latar belakang partai yang bersangkutan"Tidak ada tebang pilih, beberapa gubernur yang kami loloskan pemeriksaannya juga ada yang dari Demokrat, hampir semua partai ada," ungkapnya.
Izin pemeriksaan tersebut sangat diperlukan aparat kepolisian dan kejaksaan saat akan memeriksa seorang pejabatItu berbeda dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan KorupsiUndang-undang memungkinkan pejabat yang tersandung kasus korupsi diperiksa tanpa izin presiden(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualitas Anggota Tentukan Hasil Pansus
Redaktur : Antoni