JAKARTA - Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat bahwa presiden tidak harus hadir menjawab interpelasi DPRKesepakatan itu merupakan hasil rapat panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD yang digelar hari ini.
Wakil Ketua Pansus Susduk Nursanita Nasution menyatakan, dalam rapat pansus yang dihadiri Mendagri Mardiyanto dan Mensesneg Hatta Radjasa disepakati bahwa presiden dapat mewakilkan kehadirannya untuk menjawab interpelasi DPR
BACA JUGA: BPK-Depkeu Soroti Papua dan Papua Barat
"Presiden bisa mewakilkan kepada menteriSebelumnya, Ketua Tim Panja RUU Susduk Pemerintah yang juga Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Sodjuangon Situmorang menyatakan, melihat pada besarnya tugas kenegaraan dan ketatnya jadwal Presiden maka pemerintah berpendapat Presiden tak harus hadir di interpelasi.
“Soal penggunaan hak interpelasi, pemerintah masih berbeda pendapat dengan DPR
BACA JUGA: Menhan Puji Syafrie Syamsuddin
Pemerintah berpendapat bahwa Presiden dapat mewakilkan pemberian penjelasan tertulis kepada DPR melalui menteri atau lembaga non kementrian,” ujar Sodjuangon.Sodjuangon menyebutkan, di pasal 173 RUU Suduk terdapat dua ayat yang telah disepakati DPR dan pemerintah
BACA JUGA: Pensiun, Anwar Nasution Siap Hadapi KPK
Selanjutnya di ayat (2) disebutkan, penjelasan lebih lanjut terhadap pertanyaan yang bersifat teknis, Presiden dapat menugaskan menteri/pejabat terkait untuk menjawabnya.Namun pemerintah juga mengajukan satu ayat lagi yang belum disepakati DPR, yakni apabila Presiden berhalangan hadir maka Presiden mewakilkan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baharuddin Akui Pilih Miranda, Tapi Bantah Diarahkan Golkar
Redaktur : Tim Redaksi