Presiden Terbukti Melanggar, MK Siap Mengadili

Skandal Bank Century

Senin, 01 Februari 2010 – 15:42 WIB
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak bisa serta merta mengambil alih kasus Bank CenturyMeski begitu, MK bisa saja bergerak jika DPR telah menyatakan terjadi pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakil presiden.

"Itu untuk memakzulkan presiden dan ataw wakil presiden, jika sudah ada pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres melanggar pasal 7B UUD 45," jelasnya, ketika dihubungi, Senin.

Dia menjelaskan, aturan hukumnya  MK  mengadili pendapat DPR, sehingga jika belum ada pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden atau Wapres kasus tersebut tidak bisa ditangani MK.

"Tanpa mekanisme itu, kewajiban MK itu tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.

Dia menjelaskan, DPR bisa melakukan permintaan pemakzulan kepada MK atau bisa juga melakukan tindakan hukum lain, misalnya hukum pidana, melalui KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.

Terkait siapa yang dilengserkan kata Akil, tergantung dari putusan DPR

BACA JUGA: Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih

Jika wakil presiden yang terkena impeachment, tidak serta merta hal yang sama dilakukan pada kepala negara
Begitu pula sebaliknya.

Dalam UUD 1945 pasal 7B, Akil menjelaskan, pemberhentian presiden atau wapres diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK

BACA JUGA: Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM

BACA JUGA: Wiranto: Sudah Terang Siapa yang Salah

Tugas MK sendiri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunarungu Bantah Terlibat Aksi Demo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler