"Itu untuk memakzulkan presiden dan ataw wakil presiden, jika sudah ada pendapat DPR bahwa Presiden atau Wapres melanggar pasal 7B UUD 45," jelasnya, ketika dihubungi, Senin.
Dia menjelaskan, aturan hukumnya MK mengadili pendapat DPR, sehingga jika belum ada pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden atau Wapres kasus tersebut tidak bisa ditangani MK.
"Tanpa mekanisme itu, kewajiban MK itu tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.
Dia menjelaskan, DPR bisa melakukan permintaan pemakzulan kepada MK atau bisa juga melakukan tindakan hukum lain, misalnya hukum pidana, melalui KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.
Terkait siapa yang dilengserkan kata Akil, tergantung dari putusan DPR
BACA JUGA: Menhut: Aturan Kehutanan Tumpang Tindih
Jika wakil presiden yang terkena impeachment, tidak serta merta hal yang sama dilakukan pada kepala negaraDalam UUD 1945 pasal 7B, Akil menjelaskan, pemberhentian presiden atau wapres diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK
BACA JUGA: Robert Tantular Adukan Polisi-Jaksa ke Komnas HAM
BACA JUGA: Wiranto: Sudah Terang Siapa yang Salah
Tugas MK sendiri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran.(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunarungu Bantah Terlibat Aksi Demo
Redaktur : Tim Redaksi