Presiden Tetapkan Tujuh Nama Komisioner KASN

Rabu, 01 Oktober 2014 – 15:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Melalui Keputusan Presiden No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tujuh anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan masa jabatan lima tahun.

BACA JUGA: Politisi PKS Anggap Aksi Demo Wajar, Belum Genting

Ketujuh komisioner dimaksud yakni Sofian Effendi (Ketua merangkap anggota), Irham Dilmy (Wakil Ketua merangkap anggota), Waluyo (anggota), I Made Suwandi (anggota), Nuraida Mokhsen (anggota), Tasdik Kinanto (anggota), dan Prijono Tjiptoherijanto (anggota).

Keppres  No. 141/M/2014 yang ditandatangani PresIden pada 30 September 2014 ini, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 118/2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, tata kerja, serta TAnggung jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN, yang ditandatangani 18 September 2014.

BACA JUGA: Formasi CPNS Khusus Penyandang Disabilitas Belum Dibuka

Setelah terbitnya Keppres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar langsung mengumpulkan para komisioner tersebut untuk membahas langkah-langkah yang harus dilakukan dalam waktu dekat.

“Hari ini mereka kami undang untuk melakukan rapat perdana, guna membicarakan langkah-langkah yang harus segera dilakukan,” ujar Azwar di Jakarta, Rabu (1/10).

BACA JUGA: Akbar Tanjung: Kenapa Mesti Ada Perppu Gitu Loh?

Sementara Tasdik Kinanto mengatakan, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah pelantikan, sehingga KASN memiliki legitimasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. “Siapa yang akan melantik, semua kita bicarakan dalam rapat perdana hari ini,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini langkah pertama yang harus diprioritaskan adalah membentuk sekretariat KASN, yang berdasarkan Perpres No. 118/2014 akan bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN.

“Sekretariat KASN ini dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, yang akan segera kami rekrut,” imbuh Tasdik.

Sekretariat KASN akan diisi oleh pegawai, baik PNS maupun pegawai  pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Untuk tahap awal akan direkrut pegawai sekitar 150 sampai 200 orang,” imbuh Tasdik.

Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit. Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN akan memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.

Menurut Tasdik, lembaga ini dapat merekomendasikan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk membatalkan penetapan seseorang dalam jabatan kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU ASN. “Rekomendasi KASN bersifat final,” tegas Tasdik. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem Sudah Jajaki Gaet Tiga Partai KMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler