Presiden-Wapres Tak Perlu 'Kontrak Kerja'

Selasa, 21 April 2009 – 15:56 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Dr Margaretho Kamis, menegaskan tidak perlu ada "kontrak-kontrak" atau kesepakatan antara presiden dengan wakil presiden dalam mengurus bangsa dan negara iniHal itu katanya karena konstitusi secara tegas mengatur bahwa wakil presiden itu berada di bawah presiden, yang berarti wapres harus tunduk kepada presiden.

"Kontitusi menegaskan bahwa wakil presiden itu tidak memiliki kekuasaan apapun

BACA JUGA: Audit BPK, Aceh Tengah Terbaik

Kewenangan ada di tangan presiden
Wakil presiden hanya berfungsi sebagai penerima penugasan dari presiden, dan penugasan tersebut bersifat manajerial," ujar Margaretho Kamis, di press room DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4).

Berpijak dari konstitusi yang secara khusus telah mengatur lembaga kepresidenan itu, lanjut Margaretho, jika dibanding dengan keadaan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang saat ini juga dilengkapi dengan beberapa deputi, staf ahli dan staf khusus, sesungguhnya merupakan sebuah pengingkaran terhadap institusi kepresidenan itu sendiri.

Demikian juga halnya dengan protokoler wapres

BACA JUGA: BPK Tak PeDe Audit Gajah

Mestinya menurut Margaretho, itu satu saja dan kantornya ada di Sekretariat Presiden
"Jangan seperti sekarang

BACA JUGA: Saham NNT Masih Terus Dinego

Karena selain boros, kegemukan organisasi Setwapres tersebut sekaligus mendorong terjadinya dualisme kepemimpinanProtokoler wapres harus tunduk kepada protokoler kepresidenan," imbuhnya.

Dia pun mengingatkan, bahwa agar proses pengingkaran terhadap konstitusi dan institusi kepresidenan tersebut tidak berlangsung lebih lama, maka kantor Setwapres harus ditata kembali"Kalau tidak, maka fenomena 'matahari kembar' itu akan terus berlanjut," tegasnya.

Menurut Margaretho, presiden tidak boleh memberikan tugas-tugas konstitusional kepada wapresWakil presiden itu, sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi katanya, baru bisa melaksanakan tugas-tugas konstitusional apabila presiden berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas-tugasnya atau wafat(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Ngaku Paling Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler