"Kontitusi menegaskan bahwa wakil presiden itu tidak memiliki kekuasaan apapun
BACA JUGA: Audit BPK, Aceh Tengah Terbaik
Kewenangan ada di tangan presidenBerpijak dari konstitusi yang secara khusus telah mengatur lembaga kepresidenan itu, lanjut Margaretho, jika dibanding dengan keadaan Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang saat ini juga dilengkapi dengan beberapa deputi, staf ahli dan staf khusus, sesungguhnya merupakan sebuah pengingkaran terhadap institusi kepresidenan itu sendiri.
Demikian juga halnya dengan protokoler wapres
BACA JUGA: BPK Tak PeDe Audit Gajah
Mestinya menurut Margaretho, itu satu saja dan kantornya ada di Sekretariat PresidenBACA JUGA: Saham NNT Masih Terus Dinego
Karena selain boros, kegemukan organisasi Setwapres tersebut sekaligus mendorong terjadinya dualisme kepemimpinanProtokoler wapres harus tunduk kepada protokoler kepresidenan," imbuhnya.Dia pun mengingatkan, bahwa agar proses pengingkaran terhadap konstitusi dan institusi kepresidenan tersebut tidak berlangsung lebih lama, maka kantor Setwapres harus ditata kembali"Kalau tidak, maka fenomena 'matahari kembar' itu akan terus berlanjut," tegasnya.
Menurut Margaretho, presiden tidak boleh memberikan tugas-tugas konstitusional kepada wapresWakil presiden itu, sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi katanya, baru bisa melaksanakan tugas-tugas konstitusional apabila presiden berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas-tugasnya atau wafat(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Ngaku Paling Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi