jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih bertahan pada usulannya yakni presidential threshold 20-25 persen dalam RUU Pemilu.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, presidential threshold tidak akan mereduksi makna demokrasi.
BACA JUGA: Kenali Potensi Konflik Jelang Pilkada Serentak 2018
“Presidential threshold tidak mereduksi esensi atau substansi demokrasi. Esensi, substansi demokrasi bukan ditentukan oleh banyaknya atau kuantitas capres dan cawapres,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (26/6).
Tjahjo mengatakan, presidential threshold mendorong penguatan demokrasi. “Termasuk konsolidasi demokrasi,” tegasnya.
BACA JUGA: Presidential Threshold 20â25 Persen bagi Golkar Harga Mati
Lebih lanjut Tjahjo menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan Pasal 9 UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres.
“RUU Pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU 42/2008 yang tidak dibatalkan MK tersebut. Tidak benar jika dikatakan (presidential threshold) bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
BACA JUGA: PDIP Mau Sistem Terbuka asal Presidential Threshold 20â25 Persen
Presidential threshold masih menjadi penyebab utama mandeknya pembahasan RUU Pemilu di DPR.
Belum ada kesepakatan apakah syarat ambang batas perolehan suara parpol untuk pencalonan presiden itu dipertahankan atau dihapus. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama
Redaktur & Reporter : Soetomo