Yakin Aturan Pemilu 2019 Tidak Akan pakai UU Lama

Sabtu, 24 Juni 2017 – 13:39 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tahapan pemilu serentak 2019 seharusnya sudah dimulai sejak 17 Juni lalu. Hal ini sesuai ketentuan bahwa tahapan pemilu harus mulai dilaksanakan 22 bulan sebelum pemungutan suara.

Karena RUU Pemilu belum selesai dibahas, KPU membuat dua draf aturan teknis berupa PKPU tentang tahapan pemilu.

BACA JUGA: Estimasi 6 Paslon di Pilgub Jatim, KPU Siapkan Dana Rp 817 Miliar

Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menyatakan, dua draf PKPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019 resmi dikirim sejak Rabu (21/6).

Dua draf PKPU itu memiliki perbedaan versi. Nanti kedua draf bisa dijadikan pertimbangan Komisi II DPR dalam pembahasan aturan tersebut bersama KPU.

BACA JUGA: Pilgub Jatim Diprediksi Diikuti Enam Pasangan Calon

’’Satu versi mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah. Satu versi lagi mengacu pada UU Pemilu lama (UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 42 Tahun 2008, Red),’’ kata Pramono saat dihubungi kemarin (23/6).

Menurut dia, keputusan menyerahkan dua draf itu diambil untuk menunjukkan bahwa KPU siap menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan skenario apa pun.

BACA JUGA: Mendagri Konsisten soal Presidential Threshold, Ini Alasannya

Termasuk jika RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR gagal menemukan kesepakatan dengan pemerintah. Artinya, Pemilu 2019 harus menggunakan landasan hukum lama.

’’Jadi, pada dasarnya KPU tidak diam saja menunggu pengesahan RUU Pemilu dan terkesan hanya berfokus di persiapan pilkada 2018,’’ ujar Pramono.

Soal draf PKPU yang mengacu pada RUU Pemilu, Pramono memastikan sudah mengakomodasi pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak pada 17 April 2019.

Versi lain draf PKPU mengacu pada UU Pileg dan UU Pilpres lama serta putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak.

’’Bedanya, kami menetapkan pelaksanaan Pemilu 2019 dilaksanakan pada 24 April,’’ jelas Pramono.

Beda waktu seminggu dalam pelaksanaan pemilu di versi kedua draf PKPU itu didasari pertimbangan teknis aturan UU Pileg lama.

Dalam UU Pileg diatur bahwa tahapan pemilu membutuhkan waktu 22 bulan sebelum masa pemungutan suara. Karena itu, KPU merumuskan masa pemungutan suara pada 24 April.

’’Kalau tetap 17 April kan sudah lewat 22 bulan. Tanggal 17 Juni sudah terlewati. Kalau 24 April masih dapat karena kami kan menyerahkan draf ke DPR pada 21 Juni,’’ terang komisioner KPU divisi perencanaan, keuangan, dan logistik tersebut.

Pramono menegaskan, KPU belum merumuskan aturan teknis mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.

Namun, dia memastikan bahwa tahapan pilpres telah disesuaikan dengan pelaksanaan pemilu serentak.

’’Biasanya pendaftaran calon presiden dan wakil presiden itu dua bulan sebelum pemungutan suara. Jadi, kami tarik saja dua bulan, yakni sekitar Februari,’’ tutur mantan ketua Bawaslu Banten tersebut.

Pramono menambahkan, selain draf aturan teknis, KPU sudah melakukan persiapan lain dalam menghadapi Pemilu 2019.

Di antaranya, persiapan terkait dengan verifikasi parpol, termasuk analisis kebutuhan logistik pada Pemilu 2019. ’’Ini semua bagian dari upaya kami berjaga-jaga dalam kondisi apa pun,’’ ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Pokja Komisi (Kapoksi) Fraksi Partai Golkar di Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengapresiasi langkah KPU.

Namun, Rambe menilai rumusan yang ideal dibahas adalah draf PKPU berdasar RUU Pemilu. ’’Menurut saya, tanggal pemungutan suara sudah disepakati 17 April 2019. Nggak usah pakai versi lain untuk penjadwalan,’’ kata Rambe.

Menurut dia, RUU Pemilu yang belum tuntas dibahas tidak akan memengaruhi tahapan dan jadwal Pemilu 2019.

Dia juga yakin pansus RUU Pemilu bakal mencapai kesepakatan setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Beberapa hal dalam lima isu krusial yang tersisa juga sudah mengerucut, tinggal dipastikan pada rapat perdana resmi 10 Juli nanti.

’’Saya masih meyakini, bukan menjamin ya, karena itu takabur. Saya meyakini bahwa Pemilu 2019 tidak akan kembali pada UU lama,’’ tandasnya. (bay/c14/fat)

PKPU Tahapan Krusial Pemilu 2019

Versi 1

Mengacu pada RUU Pemilu yang sedang dibahas.

Pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak pada 17 April 2019.

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Februari.

Versi 2

Mengacu pada UU Pileg dan UU Pilpres lama serta putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak.

Pemilu dan pemilu legislatif dilaksanakan pada 24 April.

Tanggal 24 April dipilih karena ada aturan dalam UU Pileg yang menyebut bahwa tahapan pemilu dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara. Hitungannya dari penyerahan draf PKPU pada 21 Juni 2017.

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU NTB Sudah Keluarkan Jadwal Pendaftaran Cagub


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler