jpnn.com, JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), diniali akan menghambat munculnya figur calon presiden alternatif.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Senin (16/10). Dengan adanya ambang batas tersebut, katanya, peluang partai politik lainnya untuk mengusung calon presidennya sendiri tertutup.
BACA JUGA: PT Nol Persen Sesuai Amanat Konstitusi
"Masyarakat masih menginginkan figur alternatif, namun dengan PT 20 persen memang agak terkunci ruang gerak figur alternatif turun ke gelanggang politik," kata pengamat yang karib disapa Ipang.
Keberadaan PT menurutnya lebih mendepankan semangat koalisi. Apalagi tidak ada satu pun partai peserta Pemilu 2019 yang bisa mengusung calonnnya sendirian.
BACA JUGA: Presidential Threshold Semangatnya Koalisi-Transaksional
Sebaliknya, bila PT ditetapkan nol persen, hal tersebut tidak saja memberi peluang pada figur capres alternatif, tapi juga akan memperkecil ruang transaksional politik.
"Pada prinsipnya saya setuju bahwa dengan meniadakan presiden threshold pada kontestasi elektoral pilpres, bisa memperkecil transaksional politik," ujar dia. (fat/jpnn)
BACA JUGA: MK Diminta Cegah Manipulasi Pemilu 2019, Nih Caranya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Tegaskan Presidential Threshold Banyak Mudarat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam