Prestasi dan Perilaku AKBP Raden Brotoseno jadi Alasan Polri Tak Memecatnya

Selasa, 31 Mei 2022 – 08:04 WIB
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Divisi Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merespons soal AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat setelah menjadi narapidana kasus korupsi.

Ferdy menyebut AKBP Raden memang tidak disanksi pemecatan setelah divonis lima tahun di kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat

Menurut Sambo, AKBP Raden hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," ujar Ferdy dalam siaran persnya, Senin (30/5).

BACA JUGA: Raden Brotoseno Tak Dipecat dari Polri, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Beberkan Alasan

Perwira tinggi Polri itu menyebutkan keputusan tersebut berdasar putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020.

Dalam sidang kode etik, AKBP Raden terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

BACA JUGA: Briptu RS Menembak Kerabat Sendiri, Kompolnas Merespons Tegas, Propam Wajib Tahu

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.

Di sisi lain, AKBP Raden menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. (cr3//cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tengah Malam Kompol Hendro Mendadak ke Rutan, Propam Ikut Mendampingi, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler