jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya buka suara perihal hasil sidang etik profesi AKBP Raden Brotoseno setelah terlibat kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan Brotoseno tidak dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
BACA JUGA: Merasa tak Bersalah, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Terlibat Kasus Korupsi
Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Ferdy dalam keterangannya, Senin (30/5).
BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang Libatkan Kadis Hingga Kades, Ini Penjelasan Polisi
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan keputusan tersebut berdasar putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020.
Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat
Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: Pembunuh Bocah di Kamar Hotel Itu Ternyata Pacar Ibu Korban, Ini Motifnya
Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Brigjen Ramadhan soal Isu Raden Brotoseno Kembali Bekerja di Bareskrim
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama