Prestasi PNS Tak Lagi Diukur dengan Angka Kredit

Selasa, 13 Mei 2014 – 20:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah akan merevisi sistim penilaian prestasi kerja pejabat fungsional yang selama ini menggunakan dasar angka kredit.

Pasalnya,  kenaikan level jabatan fungsional belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi.

BACA JUGA: Anas Bantah Keterangan Nazaruddin Soal Sertifikat Tanah Hambalang

Demikian dikatakan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja,  saat membuka rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, di kantornya, Jakarta, Selasa (13/5).

“Untuk menjamin obyektivitas, penilaian akan dilakukan oleh tim penilai kinerja instansi,” ujarnya.

BACA JUGA: Menakertrans Pangkas Birokrasi Layanan Perijinan Tenaga Kerja dan Perusahaan

Lebih lanjut dikatakan, kinerja pejabat fungsional yang diukur dengan angka kredit acap kali tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatan ketimbang kepada organisasi.
 
"Penilaian kinerja pejabat fungsional sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun," bebernya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Prabowo Kaget Golkar Pilih Dukung Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Kerakyatan, Jokowi-Ical Bertemu di Pasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler