Pria 26 Tahun Disergap di Rumahnya, Polisi Amankan Banyak Barang Bukti, Astaga

Selasa, 26 Mei 2020 – 19:16 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang Kota mengamankan FN di rumahnya di Kelurahan Jengkol, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pria 26 tahun ini menjadi pengedar obat keras.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan ribuan butir obat keras.

BACA JUGA: Toko Kosmetik di Tangerang Jual Obat Keras

“Barang bukti yang diamankan ada 140 butir pil jenis tramadol dan 886 pil warna kuning berlogo MF atau heximer,” kata Kasubag Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan dilansir Radar Banten, Senin (25/5).

Penangkapan terhadap FN tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB. Sebelum menangkap FN, polisi menerima informasi penyalahgunaan obat di daerah Walantaka, Kota Serang. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA: Rumah Kontrakan di Bogor Disulap jadi Pabrik Obat Keras

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Badri.

Polisi yang telah mendapat ciri-ciri pelaku mengamankan FN saat memasukinya rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan polisi mengamankan ribuan butir obat keras dan uang Rp160 ribu.

BACA JUGA: Kapolres Meminta Maaf Atas Tindakan Brigadir R dan E, Bikin Malu Polri

“Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat,” kata Badri.

Menurut pengakuan FN, obat-obatan tersebut dibeli dari OM (buron) di daerah Tangerang. Rencananya obat-obatan tersebut akan dipecah menjadi beberapa paket kecil dengan harga mulai dari Rp10 ribu.

“Satu paket kecil berisi empat butir dijual Rp10 ribu. Sedangkan satu pil tramadol dijual Rp5 ribu,” kata Badri.

Pelaku mengaku belum lama menjual obat-obatan tersebut. Kebanyakan pembeli obat tersebut adalah remaja. Penyalahgunaan obat tersebut dapat membahayakan kesehatan. “Bisa overdosis,” ucap Badri.

FN kini telah meringkuk di Rutan Mapolres Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tutur Badri. (mg05/air/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler