Pria Amoral Berpura-pura Kerasukan Jin, Iptu Khomaini Berhasil Menjebaknya

Rabu, 20 April 2022 – 04:41 WIB
Pria amoral menghamili anak tiri sudah ditahan. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BULUNGAN - Sungguh bejat perilaku pria berinisial HP (39) warga Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

BACA JUGA: Jedar Pilih Melahirkan di Jakarta Ketimbang Bali, Ini Alasannya

Korban dikabarkan sudah melahirkan anak dari ayah tirinya tersebut. HP  telah ditetapkan tersangka dan ditangkap polisi pada Sabtu (16/4) lalu.

Kini pria amoral itu meringkuk di sel tahanan Polres Bulungan.

BACA JUGA: Anak Perempuan Ini Melahirkan, saat Ditanya Siapa Ayah Bayinya, Astagfirullah

Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

Dia ditangkap saat hendak membawa kabur korban yang sedang dititipkan polisi di rumah temannya.

BACA JUGA: Cegah Kehamilan, Bagaimana Hukum Ejakulasi di Luar Rahim?

"Pelaku kami jebak, saat itu dia berencana mau bawa kabur korban yang sedang berada di rumah temannya. Saat mendatangi korban, pelaku kami tangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu M Khomaini saat dihubungi JPNN.com, Selasa (19/4).

Kepada penyidik pelaku mengakui seluruh perbuatannya. HP telah menyetubuhi anak tirinya sebanyak empat kali, dengan rentan waktu Juni hingga Agustus 2021 lalu. Sampai akhirnya korban hamil.

"Pelaku berpura-pura kerasukan jin. Sebagai ritual pengusir jin, pelaku merayu korban agar mau disetubuhi. Total empat kali korban disetubuhi pelaku, sampai akhirnya hamil," terangnya.

Selama si bocah perempuan mengandung, ibu korban tidak pernah mengetahui kalau putrinya hamil akibat perbuatan bejat dari suaminya. Sembilan bulan mengandung korban dibungkam pelaku untuk tidak bercerita kepada siapa pun.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku menuduh korban telah dihamili teman laki-lakinya.

Ibu korban sebenarnya tidak begitu saja percaya dengan pernyataan pelaku. Namun, HP meyakinkan ibu korban mendengarkan pernyataan putrinya yang sudah lebih dulu diminta berbohong.

"Korban ini sudah dikasih omongan lebih dulu, kalau ibunya bertanya-tanya, korban disuruh pelaku untuk mengaku kalau dihamili teman laki-lakinya," jelas Iptu Khomaini.

"Saat ditanya ibunya terkait sosok temannya yang mana, korban tidak bisa menunjukkan dan hanya memilih diam. Sejak saat itu ibu korban percaya saja," sambungnya.

Kendati sudah ditutup-tutupi, tetapi kebusukan HP tercium juga. Melalui salah satu petugas di rumah sakit, tindakan bejat pelaku terungkap dan dilaporkan ke polisi.

"Petugas rumah sakit ini bujuk rayu korban sampai akhirnya mau mengaku. Setelahnya dilaporkan ke Polres Bulungan. Kami lakukan penyelidikan dan tangkap pelaku," ucapnya.

Ibu korban baru mengetahui perbuatan pelaku saat polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria bejat itu.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban saat sang istri sedang bekerja.

"Ibu korban tentunya sangat syok mengetahui fakta ini. Selama ini korban sebenarnya sudah dipaksa mengaku, tetapi korban bilangnya hamil karena temannya. Jadi tidak tahu, selama ini anaknya hamil karena suaminya," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kalau ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Gadis Tak Kunjung Datang Bulan, Mama Beli Test Pack, Oh Hasilnya


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler