Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 – 00:00 WIB
Kent Lisandi bersama kuasa hukumnya, Benny Wullur saat memberikan keterangan kepada awak media. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kent Lisandi (35) pria asal Bandung menjadi korban dugaan penipuan dari oknum yang tak bertanggung jawab dan diduga melibatkan petinggi bank swasta yang bercabang di kawasan Cilegon.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar dan kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara

Benny Wullur selaku kuasa hukum korban menjelaskan uang yang dibawa kabur pelaku itu merupakan modal usaha dan berasal dari patungan dari teman-temannya yang percaya kepada korban.

Adapun pelaku penipuan itu bernama Rohmat Setiawan yang didukung oleh AS selaku branch manager salah satu bank yang memiliki cabang di Cilegon.

BACA JUGA: PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto

"Sebenarnya klien saya ini sama Rohmat baru kenal tetapi menjadi percaya karena adanya rayuan dari AS merupakan branch manager bank," ujar Benny dalam siaran persnya.

Selain itu, korban juga dijanjikan dengan adanya keuntungan bisnis transaksi jual beli handphone.

BACA JUGA: Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya

Benny menuturkan para pelaku berdalih kepada korban bahwa dana Rp 30 miliar tersebut itu hanya untuk show off (diperlihatkan) saja dan dijanjikan dana tersebut akan aman atau tidak akan dipakai sepeser pun.

Setelah adanya perjanjian, Kent akhrinya menyerahkan dana tersebut yang dilakukan secara bertahap sampai terkumpul Rp 30 miliar pada 11 November 2024, dengan janji pada 25 November 2024 dana tersebut bisa ditarik atau dikembalikan lagi semuanya dengan mengunakan cek.

"Namun kenyataannya bisnis handphone tidak pernah terjadi, dan ketika cek ingin dicairkan oleh Kent dan terjadilah penolakan oleh pihak bank," kata dia.

Penolakan tersebut terjadi karena Rohmat membuat laporan polisi yang mengatakan bahwa buku cek tersebut telah hilang.

Akhrinya Kent Lisandi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024 dengan nomor laporan: LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Benny menyebut penyidik sudah menetapkan Rohmat Setiawan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024.

Selain itu, Kent melalui kuasa hukumnya, Benny juga sudah bertindak secara hukum dengan memberikan surat somasi kepada pihak bank pada 11 Desember 2024 agar bisa ikut bertanggung jawab.

"Sesuai Pasal 1367 KUHPerdata bahwa atasan wajib bertanggung jawab dengan kesalahan bahwanya jadi sebagai institusi perbankan," kata dia.

Adapun pihak bank sudah membalas surat somasi melalui kuasa hukumnya dari RBP Law Firm dengan memberikan jawaban bahwanya pihaknyasudah melaporkan AS kepada pihak kepolisian.

Kemudian pada 2 Desember 2024, Kent telah meminta pembekuan dana sebesar Rp 30 miliar dengan disertakan bukti laporan polisi. Namun, ketika dicek melalui m-banking yang ada pada Kent pada 10 Desember 2024 dana tersebut diduga telah dipindahkanbukukan.

"Saya menduga kuat ada permainan pihak bank atas dana milik Kent Lisandi," kata Benny.

Di sisi lain, Kent Lisandi mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya tidak terlalu mengikuti bisnis handphone tersebut, tetapi uang Rp 30 miliar itu dijanjikan hanya untuk showing (diperlihatkan) saja.

"Saya baru pertama kali bisnis ini dan awalnya diperkenalkan oleh rekan saya dengan Rohmat dan dikatakan uang itu hanya untuk showing selama 2 minggu saja," kata dia.

Selain meminta kepolisian untuk mengusut alur dana, kubu Kent juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan untuk membantu masalah tersebut. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler