jpnn.com, ACEH TIMUR - Jajaran Polres Langsa, Aceh, berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak sekaligus meringkus pelakunya, Senin (4/7).
Pelaku berinsial AA warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh. Dia ditangkap karena diduga memerkosa anak berusia 14 tahun.
"AA ditangkap di rumahnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Langsa Iptu Iman Aziz Rahman di Langsa, Rabu (13/7).
Selain AA, polisi juga mengejar tiga terduga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Mengaku Akun WhatsApp & Medsos Diretas, Mabes Polri Beri Respons Begini
Ketiganya berinisial F, S, dan seorang laki-laki dewasa yang identitasnya masih samar.
"AA sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim.
BACA JUGA: Mayat Wanita Ditemukan Dalam Kamar Kontrakan di Jakpus, Diduga Korban Pemerkosaan
Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan dugaan pemerkosaan bermula saat seorang dari tiga pelaku lainnya mengajak korban bertemu untuk membeli baju.
Kemudian, korban dibawa ke sebuah rumah dan langsung diperkosa para pelaku. Korban disebut sempat dibawa ke rumah lain dan kembali diperkosa.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban membuat laporan ke Polres Langsa pada Juni 2022.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AA.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Pelaku AA saat ditangkap mengakui perbuatannya dan setelah itu polisi menetapkan AA sebagai tersangka," kata Iptu Iman Aziz Rahman.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean