jpnn.com, JAMBI - Seorang gadis yang menderita cacat mental sebut saja Melati menjadi korban pemerkosaan di toilet SMPN 26 Desa Bukit Harapan, Minggu (9/7) malam.
Perempuan berusia 31 tahun tersebut diperkosa Musli alias Saleh, 37, warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam.
BACA JUGA: Sekda Provinsi Jambi: Terima Kasih KPK
Kini pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Batanghari.
Seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) pemerkosaan ini terjadi sekitar pukul 09.45 WIB.
BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Prostitusi Berkedok Spa di Jambi
Jumiati, kakak korban saat ditemui di Polres Batanghari mengatakan, awalnya korban sedang mandi. Namun, karena khawatir, adiknya menyusul korban.
"Dilihat, ada sandal dua pasang. Sementara pintu kamar mandi tertutup. Saat dipanggil ternyata pelaku bersama adik saya berada dalam kamar mandi," ujar Jumiati.
BACA JUGA: Penyebaran Sekolah Negeri Kurang Merata, Sistem Zonasi tak Bisa Diakomodir
Tidak lama kemudian, pelaku keluar dan langsung kabur. Setelah itu, korban ditanyai mengaku telah diperkosa. "Kemudian, kami langsung melapor," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batanghari melalui anggota Unit PPA, Brigadir Idham, membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakannya, keluarga korban melapor sehari setelah kejadian.
"Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Batanghari langsung membekuk pelaku untuk diamankan," ujar Brigadir Idham.
Menurutnya, pelaku dalam aksinya memaksa korban melakukan hubungan badan. Pelaku ke kamar mandi dengan cara memanjat dan membuka kunci melalui sela-sela kaca yang pecah.
"Korban yang cacat mental melihat aksi pelaku hanya diam dan pasrah," jelasnya.
Sementara itu, pelaku saat ditanyai di ruang unit PPA Polres Batanghari, Selasa (11/7) mengaku khilaf. Dia mangaku saat itu hanya satu kali melakukan dengan korban.
"Iya saya khilaf pak, cuma satu kali, itupun tidak lama hanya 10 menit. Terdengar suara adik korban di luar, Saya pun keluar dari kamar mandi," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Frustasi Tak Kunjung Dapat Pekerjaan, Pemuda Ini Tenggak Racun
Redaktur & Reporter : Budi