jpnn.com - SERANG - Identitas pria berambut cepak yang mengamuk di Mall of Serang (MoS) kemarin malam akhirnya terungkap. Keduanya ternyata merupakan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Lampung.
Aksi koboi di mal yang dilakukan keduanya, berinisial CI dan KC, berawal ketika para pelaku menghindari razia yang digelar polisi. Pelaku yang gugup karena menunggangi motor curian menghindari petugas dengan memasuki mal ternama di ibukota Provinsi Banten itu.
BACA JUGA: Ngeri! Petugas Temukan 11 Ton Ayam Potong Pakai Formalin
Terjadi upaya pengejaran oleh pihak petugas karena kedua pelaku berusaha menerobos ke dalam MoS. Naas, kedua pelaku terjatuh dan langsung menyita perhatian satpam yang kemudian membantu petugas mengejarnya.
Secara kebetulan saat proses pengejaran tersebut, ada Kasi Propam Polres Serang Ipda Dwi Yanto yang sedang berbelanja bersama istrinya. Melihat kejadian tersebut, Ipda Dwi Yanto kemudian langsung berusaha membantu petugas dengan mengejar pelaku.
BACA JUGA: Setelah Dikejar, Kapal Nelayan Malaysia Ini Akhirnya Tenggelam
Salah satu pelaku yang bersenjata api, CI berusaha menembak petugas sebanyak dua kali. Apes, pistol rakitan yang dibeli CI seharga Rp 1 juta tersebut tidak meletus karena pelaku gugup dan hanya menarik-narik tuas bagian belakang. Sedangkan KC yang membawa pisau tunggang-langgang menghidnari kejaran sebelum keduanya dapat diringkus petugas.
"Senjata pelaku tidak meletus," ujar Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin siang tadi, Senin (14/9).
BACA JUGA: SEREM! Aksi Koboi Dua Pria Berambut Cepak di Mal Serang
Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan senjata api, pisau dan kunci leter T dari tangan pelaku. Setelah berhasil mengamankan dua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan membawa keduanya ke arah Cikande kawasan Serang Timur.
Di sana kedua tersangka menunjukkan dua anggota kawanan pencuri motor lagi di sebuah kos-kosan. Petugas kemudian mengamankan AA (masih di bawah umur) dan HA (pengangguran).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api, sebilah pisau dan kunci leter T yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Selain itu petugas juga mengamankan plat nomor kendaraan dan empat unit sepeda motor Honda Beat hasil pencurian kawanan ini.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. Khusus untuk CI, pemilik senjata api dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.(radarbanten/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA Ini Tipu WNI, Berkedok Kirim Cenderamata dari Syria
Redaktur : Tim Redaksi