Pria Beristri Begituan dengan Siswi SMA, Ketagihan, Diulangi Terus

Selasa, 22 Januari 2019 – 12:29 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BULUNGAN - Siswi sekolah menengah atas (SMA) bernama Bunga (16, bukan nama sebenarnya) mengandung janin yang merupakan buah cintanya dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Utara berinisial IB.

Bunga mulai menjalin asmara dengan pria yang sudah memiliki istri itu sejak 2015 silam.

BACA JUGA: Siswi SMA Pacaran dengan Oknum Satpol PP, Sering Begituan Sampai Hamil

Mereka tidak hanya berpacaran, tetapi juga sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Perbuatan terlarang itu membuat Bunga berbadan dua. Kehamilan Bunga diketahui oleh kakaknya, BH.

BACA JUGA: Harga Sapi Kurban Paling Murah Rp 18 Juta

BH lantas melapor ke Polres Bulungan. Petugas yang menerima laporan langsung mencari dan menangkap IB.

“Pada 14 Januari 2019 kakak korban berinisial BH datang melapor bersama adiknya. Dari laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor. IB mengakui semua perbuatannya,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bulungan Iptu Jariaman Samosir sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (21/1).

BACA JUGA: Bu Hamriani Nekat Lempar Anaknya dari Jendela

Jariaman menambahkan, IB dan Bunga mulai bersebadan di sebuah tempat di Jalan Kolonel Soetadji pada awal 2018.

Menurut Jariaman, IB sempat mengeluarkan ancaman sebelum bersebadan dengan Bunga.

“Kalau korban tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku akan menyakiti ibu korban. Karena takut, korban pasrah. Akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri,” beber Jariaman.

Jariaman menuturkan, hubungan terlarang itu teryata berlanjut. IB terus mengajak Bunga bersebadan.

“Hubungan suami istri sudah berkali-kali. Terakhir di pertengahan bulan Desember. Ketika itu korban menyampaikan ke IB bahwa dirinya sudah hamil dan pelaku meminta untuk tidak melaporkan ke polisi,” sambung Jariaman.

IB dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kaltara Aspian Noor mengatakan, jika terbukti bersalah, IB akan dipecat.

“Tidak ada alasan menahan anggota yang kelakuannya tidak baik. Untuk apa kami bela dan pertahankan jika sudah nyata dia bersalah? Aturan harus ditegakkan,” ujar Aspian. (fai/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Dini Pamit kepada 2 Anaknya Lalu Berbuat Nekat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler