Siswi SMA Pacaran dengan Oknum Satpol PP, Sering Begituan Sampai Hamil

Selasa, 22 Januari 2019 – 01:05 WIB
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Utara berinisial IB harus mendekam di balik jeruji besi karena menghamili kekasihnya. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BULUNGAN - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Utara berinisial IB harus mendekam di balik jeruji besi karena menghamili kekasihnya, Bunga (16, bukan nama sebenarnya).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bulungan Iptu Jariaman Samosir mengatakan, kehamilan Bunga diketahui oleh sang kakak.

BACA JUGA: Harga Sapi Kurban Paling Murah Rp 18 Juta

Bunga yang ditanya oleh kakaknya akhirnya mengaku sudah melakukan hubungan terlarang dengan IB.

“Pada 14 Januari 2019 kakak korban berinisial BH datang melapor bersama adiknya. Dari laporan tersebut, ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor. IB mengakui semua perbuatannya,” ujar Jariaman sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (21/1).

BACA JUGA: Bu Hamriani Nekat Lempar Anaknya dari Jendela

Jariaman menambahkan, IB sudah memacari siswi sekolah menengah atas (SMA) itu sejak 2015.

IB dan Bunga mulai bersebadan di sebuah tempat di Jalan Kolonel Soetadji pada awal 2018.

BACA JUGA: Bu Dini Pamit kepada 2 Anaknya Lalu Berbuat Nekat

Menurut Jariaman, IB sempat mengeluarkan ancaman sebelum bersebadan dengan Bunga.

“Kalau korban tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku akan menyakiti ibu korban. Karena takut, korban pasrah. Akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri,” beber Jariaman.

Jariaman menuturkan, hubungan terlarang itu teryata berlanjut. IB terus mengajak Bunga bersebadan.

“Hubungan suami istri sudah berkali-kali. Terakhir di pertengahan bulan Desember. Ketika itu korban menyampaikan ke IB bahwa dirinya sudah hamil dan pelaku meminta untuk tidak melaporkan ke polisi,” sambung Jariaman.

IB yang sudah beristri dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kaltara Aspian Noor mengatakan, jika terbukti bersalah, IB akan dipecat.

“Tidak ada alasan menahan anggota yang kelakuannya tidak baik. Untuk apa kami bela dan pertahankan jika sudah nyata dia bersalah? Aturan harus ditegakkan,” ujar Aspian. (fai/fen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Dobrak Pintu Kamar, Astaga Istrinya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler