jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkona jenis sabu-sabu berinisial RI (40).
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi tengah berpatroli di Jalan Kapling, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (4/6).
BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Pernah Pakai Narkoba, Tetapi Tidak Ditangkap, Ternyata
Polisi menemukan sekumpulan orang yang sedang duduk di pinggir jalan.
"Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).
Terdapat salah seorang warga berinisial KA (40) terbukti postif menggunakan sabu-sabu.
Kepada polisi, KA mengaku mengonsumsi sabu-sabu yang didapat dari RI pada saat berada di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Polisi Angkat Pengguna Narkoba Jadi Duta Kamtibmas, Tujuannya?
Polisi langsung bergegas memburu RI. Pada Minggu (5/6), polisi bisa menangkap RI di Jalan Raya Kampung Ciherang, Caringin, Kabupaten Bogor.
RI sempat mencoba melarikan diri, tetapi gagal dan ditangkap polisi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap RI dan didapati satu unit handphone, ditemukan juga satu unit timbangan elektrik, dan satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 5,74 gram," ujar Shilton.
Kepada polisi, RI mengaku mendapat barang haram tersebut dari IA yang masih diburu polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup.(cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Pelaku Penylahgunaan Narkoba Ini Jadi Duta Kamtibmas, Kok Bisa?
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi