jpnn.com, JAYAPURA - Polresta Jayapura Kota mendapuk lima penyalah guna narkotika menjadi Duta Kamtibmas setelah kasus mereka diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsah mengatakan kelima orang itu menjadi Duta Kamtibmas setelah memperoleh restorative justice yang dituangkan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor.
BACA JUGA: 5 Pelaku Penylahgunaan Narkoba Ini Jadi Duta Kamtibmas, Kok Bisa?
Kelima Duta Kamtibmas itu adalah RNT, MP, YP, RI, dan ZS.
Selama menjadi Duta Kamtibmas, mereka bertugas memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA: Kompol Roganda Ungkap Detik-Detik Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Balikpapan
Kegiatan itu sudah dilakukan sejak Rabu (15/6) dengan mendatangi fasilitas umum dan mereka menyampaikan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
"Mereka memberikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, juga berurusan dengan hukum dan berakhir di lembaga pemasyarakatan," kata Iptu Alam di Jayapura, Papua, Kamis (16/6).
BACA JUGA: Selundupkan Narkoba ke Dalam Tahanan, Bripka Andi Langsung Dipecat dari Kepolisian
Iptu Alam mengakui program Duta Kamtibmas dicetuskan Kapolresta AKBP Victor Mackbon.
Tujuannya untuk memberikan efek jera dan sanksi sosial kepada pelanggar hukum sekaligus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui imbauan yang disosialisasikan Duta Kamtibmas.
"Dalam melakukan kegiatannya, para Duta Kamtibmas didampingi Bhabinkamtibmas dan anggota Polresta Jayapura Kota," jelas Iptu Alam. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Ini Ternyata Pengendali Penyelundupan Narkoba Jaringan Riau-Malaysia
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga