Pria di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara Sakit Hati

Selasa, 16 Januari 2024 – 09:32 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti di Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1/2024). (M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Personel Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap pria HI (37) yang membunuh istri sendiri, MN (27), warga Kabupaten Deli Serdang.

Menurut Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, pelaku membunuh istri gegara sakit hati.

BACA JUGA: Heboh Penipuan Umrah di Cianjur, Modus Pelaku Tak Disangka

"Dari pengakuan tersangka, ia membunuh korban karena sakit hati dan dendam," ujar Kombes Teddy di Medan, Senin (15/1).

Pelaku HI ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (13/1) malam.

BACA JUGA: Dewas Ungkap Fakta Baru Pungli di Rutan KPK, Astaga

"Tim bekerja keras untuk menangkap HI pada Sabtu malam karena kejadiannya pada pagi hari," kata dia.

Teddy mengatakan pelaku pada Jumat (12/1) merencanakan pembunuhan dengan berjanji bertemu sang istri di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

BACA JUGA: Detik-Detik Carok Maut Tewaskan 4 Orang di Bangkalan, Kakak Beradik Ini Jadi Tersangka

Setelah bertemu di kamar, pelaku langsung membunuh korban.

"Kemudian, jenazahnya dibawa dengan menggunakan mobil ke Sei Semayang, Deli Serdang," tuturnya.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, bantal todur dan beberapa benda lain.

Tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Kapolrestabes menambahkan, korban merupakan istri kedua tersangka dan mereka telah menikah selama satu tahun.

"Mereka juga telah memiliki anak yang berusia empat bulan," ujarnya.

Tersangka HI mengaku menyesal telah membunuh istrinya tersebut.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler