jpnn.com - MANADO - Seorang pria warga Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado.
Pria berinisial MP itu ditangkap akibat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di bagasi sepeda motor pada sebuah indekos di Malalayang, Manado.
BACA JUGA: Pesan Polisi Senior Kepada AKBP Arif Rachman: Harus Berani Melawan Ferdy Sambo, Jangan Takut!
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, pelaku berinisial MP ditangkap pada Kamis (12/1) sekitar pukul 20.30 WITA.
"Pelaku diamankan di salah satu rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Malalayang, Manado," kata Abast di Manado, Jumat (13/1).
BACA JUGA: Terungkap Identitas 2 Perampok di Rumah Wali Kota Blitar yang Masih Diburu Polisi
Dia menjelaskan awalnya pada Kamis sore, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
BACA JUGA: AKBP Arif Rachman Menyesal, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tidak Bertanggung Jawab
Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos pelaku namun tidak didapati barang bukti.
Selanjutnya, petugas memeriksa bagasi sepeda motor pelaku dan menemukan satu buah kotak warna hitam berisi satu paket kecil sabu-sabu beserta sejumlah alat pengisap sabu-sabu.
“Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Abast. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi