jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Tim Saber Pungli Polres Lampung Timur menangkap tangan Cecep Ahmad Nuraeni, salah satu Tenaga Ahli dari DPR RI. Cecep yang merupakan warga Tasikmalaya Jawa Barat itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Yakni uang tunai Rp 5 juta, buku tabungan, ID Card dan sebuah ponsel. Di ID card tersebut tertulis Cecep merupakan Tenaga Ahli dari anggota DPR RI bernomor A-50.
BACA JUGA: Terima Rp 20 Juta Dalam Amplop, Pegawai Dishub Disikat Tim Saber Pungli
BACA JUGA: Tak Hadiri Sidang, Kekasih Gelap Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Beri Alasan Begini
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro Jumat (2/8) menjelaskan, OTT terhadap Cecep terkait bantuan hibah traktor Rotary (traktor bajak) dari Kementerian Pertanian untuk sejumlah gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Lamtim. Bantuan ini dianggarkan melalui APBN tahun 2017 lalu.
BACA JUGA: Respons Polda Lampung Soal Video Viral Oknum Polisi Koboi
Selanjutnya, untuk kelancaran penyaluran bantuan hibah tersebut, Cecep diduga meminta imbalan sebesar Rp 70 juta hingga Rp100 juta setiap Gapoktan.
Sedikitnya, sudah 5 Gapoktan yang menyetorkan dana kepada tersangka dengan total mencapai Rp215 juta yang dikirim melalui rekening secara bertahap.
BACA JUGA: Lepaskan Tembakan Saat Ditangkap, Pencuri Motor Roboh Diterjang Timah Panas Polisi
BACA JUGA: Karier Merosot Usai Pulang dari Belgia, Firza Andika Akui Sangat Stres
Dilanjutkan Taufan, jumlah imbalan yang diminta bervariasi. Tergantung dari merek traktor. Antara lain bermerek Yanmar, New Holand dan Kubota. Untuk satu unit traktor tersebut harga satuannya antara Rp400 juta hingga Rp 700 juta per unit.
Upaya mengeruk keuntungan pribadi itu terungkap saat Cecep datang ke Lamtim untuk meminta setoran Rp 5 juta kepada Gapoktan di wilayah Kecamatan Batangharinuban, Senin (29/7) lalu. Di saat itulah, Cecep tertangkap basah berikut barang bukti uang tunai Rp 5 juta serta tanda terima (kwitansi).
”Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Taufan.
ID card yang turut disita polisi dalam pengungkapan kasus dugaan pungli. Foto istimewa
Kapolres menambahkan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun sebagai diatur pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, guna menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas AKBP Taufan. (wid/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Jaksa RN Ditangkap Lantaran Sudah Bikin Malu Korps Adhyaksa
Redaktur & Reporter : Budi