Pria Gondrong Ini Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

Minggu, 12 Juni 2022 – 06:13 WIB
Polisi menangkap pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Foto: Dokumentasi Satreskoba Polresta Samarinda.

jpnn.com, SAMARINDA - Polisi menangkap pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli.

Pria gondrong itu ditangkap polisi yang menyamar mengajaknya bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan HM Ardans, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu (8/6) malam.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Visum Aldi Pengojek yang Tewas Dibantai KKB, Pelaku Sadis Banget

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengungkapkan kronologi penangkapan Kifli, yakni berawal saat anak buahnya yang melakukan penyamaran itu mengatur lokasi transaksi.

Kemudian petugas lainnya memantau dari kejauhan.

BACA JUGA: AK Sudah Ditangkap Polisi, Perbuatan Pria Asal Kota Serambi Makkah Itu Sungguh Biadab

Tak lama kemudian Kifli datang mengendarai Honda Vario KT 6832 NB hitam.

"Pelaku sempat memperhatikan sekitar, sebelum menyerahkan sabu-sabu," beber Kompol Rido saat dihubungi, Sabtu (11/6).

BACA JUGA: Pria Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Akhirnya Dilepaskan Polisi, Ini Alasannya

Saat pria gondrong itu hendak menyerahkan sabu-sabu, polisi yang menyamar itu langsung menodongkan senjata.

Disusul sejumlah polisi lain yang keluar dari persembunyiannya langsung memerintah Kifli mengangkat kedua tangannya ke atas.

Kifli yang masuk perangkap tak berkutik dan merebahkan tubuhnya di atas aspal.

"Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya," ungkap Kompol Rido.

Saat diinterogasi penyidik Polresta Samarinda, Kifli mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu itu.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut menuju tempat indekosnya di Jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Saat digeledah, kami menemukan lagi sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram brutto," sebut Kompol Rido.

Singkat cerita, selanjutnya Kifli beserta barang buktinya di bawa ke markas Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Kifli dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan, karena kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan jaringan," tegas Kasat Narkoba Polresta Samarinda itu. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler