Pria ini Diduga Terlibat Prostitusi Online, Pendapatannya Sebegini

Senin, 05 Desember 2022 – 22:02 WIB
Polres Bintan, Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti kasus prostitusi online. (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan).

jpnn.com - BINTAN - Seorang pria berinisial Fe (28) diduga terlibat prostitusi online dengan peran yang vital.

Pendapatannya hingga Rp 400 ribu dari setiap transaksi perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Wanita PSK yang Ditawarkan Fe Bertarif Lumayan

Fe kini telah diamankan Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2022.

"Pelaku ditangkap di sebuah tempat penginapan di wilayah Bintan Timur, Jumat 2 Desember 2022," ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Senin (5/12).

BACA JUGA: Jual Anak Teman ke Pria Hidung Belang, Cindy Dituntut 5 Tahun Penjara

Menurut kapolres, tersangka FE diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menawarkan perempuan kepada pria hidung belang secara daring dengan tarif yang sudah ditentukan.

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, tersangka Fe akan mengantarkan perempuan itu ke tempat yang telah disepakati.

BACA JUGA: Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Sekali Kencan 15 Menit, Bayar Rp 400 Ribu

Pemesan rata-rata membayar uang kencan sebesar Rp 500 ribu kepada wanita yang dikencani.

Dari situ, tersangka Fe mendapatkan bagian sebesar Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

"Untuk yang di wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu. Tersangka Fe mendapatkan bagian sebesar Rp 400 ribu," katanya.

Fe kini sudah ditahan dan masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu total senilai Rp 800 ribu.

Kemudian, kertas nota bukti penginapan dengan cap lunas serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan tersangka Fe untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring.

Perbuatan tersangka Fe melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo Pasal 76F, atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Muncikari Prostitusi Online di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler