Pria Ini Ditangkap Karena Memiliki Senjata Tanpa Izin, Setelah Diperiksa Ternyata

Minggu, 19 Juni 2022 – 21:14 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi ekspos CG (28) kurir narkoba bawa senjata api, kepada media di Pekanbaru, Minggu. ANTARA/HO-Humas Polresta Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Aparat kepolisian menangkap pemilik senjata api ilegal berinisial CG (28) karena memiliki senjata api di sebuah wisma kawasan Pekanbaru, Riau, Minggu (19/6). Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pria itu merupakan kurir narkoba.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan CG menguasai senjata api rakitan tanpa izin untuk melindungi diri dalam dalam mengedarkan narkoba. Polisi awalnya mendapatkan laporan itu dari masyarakat.

BACA JUGA: Untung Polisi Segera Menangkap Sono, Kalau Tidak, Hal Mengerikan Bisa Terjadi, Bahaya

"Tersangka ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku," kata Pria Budi di Pekanbaru.

Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan bergerak ke wisma tempat CG menginap. Polisi menggerebek pelaku yang berada di kamar.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Kamal Bergerak, Kurir Ratusan Kilogram Ganja Ditangkap

"Setelah ditangkap, tersangka digeledah dan ditemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari kamarnya," kata Budi.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba. "Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," kata Budi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Kurir Narkoba, Barang Itu Ternyata Milik UCK

Menurut Budi, CG telah memiliki senjata api selama dua tahun. Selain itu, dia juga positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.

Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu milik temannya berinisial R. Senjata dibeli Rp 3 juta dari seseorang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi hingga kini mencari keberadaan R.

Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Narkoba ke Polisi, Zulkifli Gondrong Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler