Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Senin, 29 Mei 2023 – 16:23 WIB
Tersangka M Dalfa (rambut pirang) saat dimintai keterangan di SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, SK (15), warga Sako Palembang.

Kasus itu dilaporkan ibu korban, RS (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (25/5).

BACA JUGA: Seorang ABG Diperkosa Banyak Pria di Parimo, Reza Bicara Hukuman Mati untuk Pelaku

Konon korban dicabuli pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (24/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

RS menyebut awalnya sang anak tidak pulang ke rumah sehingga pihak keluarga bersama-sama mencari keberadaan SK.

BACA JUGA: Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu

"Akhirnya diketahui informasi bahwa korban berada pada sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Gandus," kata RS.

Pihak keluarga lantas mendatangi rumah tersebut dan ditemukan korban berdua dengan tersangka.

BACA JUGA: 1 Jemaah Calon Haji dari Embarkasi Palembang Meninggal Dunia

"Setelah ditanya kepada korban SK, anak kami, dia mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih 5 kali dengan tersangka," ujar RS.

Oleh karena itu, RS meminta pertanggung jawaban tersangka yang sudah merusak masa depan korban.

"Kami tidak terima perbuatan tersangka, sehingga kami melaporkan ke Polrestabes Palembang," terang RS.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar mengatakan tersangka sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Pelaku ditangkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang," kata Haris, Senin (29/5).

Saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur.

"Kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian," terang Haris.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler