Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu

Senin, 29 Mei 2023 – 08:52 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi soal dugaan kebocoran putusan MK tentang sistem pemilu legislatif. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki dugaan kebocoran informasi soal putusan tentang sistem pemilu legislatif.

Mahfud meilai putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

BACA JUGA: Beredar Isu MK akan Putuskan Pemilu Tertutup, Gus Imin Kaget Kok Bisa Bocor

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," tulis Mahfud melalui akunnya @mohmahfudmd di Twitter, dikutip pada Minggu (28/5).

Info soal putusan MK tentang sistem Pileg itu sebelumnya disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui media sosial.

BACA JUGA: Ketum Honorer K2 Ragu RPP Manajemen ASN Akan Memihak Tenaga Teknis, PHP!

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," lanjut Mahfud.

Mahfud mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai ketua MK bahkan tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Wabup Rohil dengan Wanita di Hotel, Reza Indragiri Sentil Kapolri

Dia juga mendesak internal MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

Sebab, putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Melalui unggahan itu, Denny juga sempat menyinggung soal sumber informasinya di MK. Dia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny.

MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika jadi Pendamping Anies, Sosok Ini Pedang Penghalau Serangan Lawan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler