Pria Ini Ditangkap Usai Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Mantan Istri

Senin, 08 Juni 2020 – 20:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Sumbar Iptu Abdul Kadir Jailani (kanan) sedang menanyakan alasan pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Foto: ANTARA/Aadiaat M.S.

jpnn.com, PARIT MALINTANG - Seorang pria berinisial Y, 34, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang di rumah mantan istrinya di Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman, Sumbar.

Ia diduga mencuri mobil dengan kekerasan di rumah korban. Peristiwa itu terjadi pada 26 Maret 2020.

BACA JUGA: Begal Sadis ini Akhirnya Tersungkur Ditembak Polisi, Lihat Tampangnya

"Tersangka kami tangkap pada Sabtu kemarin di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani di Parit Malintang, Senin.

Ia mengatakan modus penculikan dari tersangka yaitu berpura-pura mendatangi rumah mantan istri untuk melihat anak sehingga yang bersangkutan meminta anaknya untuk membuka pintu belakang rumah sedangkan mantan istrinya sedang tidur di sofa.

BACA JUGA: Buronan Ini Akhirnya Diciduk di Losmen Bersama Seorang Perempuan

Saat itu, lanjutnya tersangka langsung menuju kamar mantan istrinya dan meminta anaknya untuk menunjukkan letak kunci mobil yang akan dia bawa.

Setelah mendapatkan kunci, tersangka mengunci pintu kamar mertuanya dari luar serta menyembunyikan kunci tersebut di suatu tempat di rumah itu.

BACA JUGA: Ratusan Gram Emas dan Uang Tunai Raib dari Rumah, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata

"Selanjutnya tersangka melakban mulut korban. Namun saat akan memasangkan lakban tersebut ke mulut korban, korban pun terbangun dan berteriak memanggil orang tuanya. Ternyata lakban pun terlepas," katanya.

Ia mengatakan selanjutnya tersangka menggendong mantan istrinya dengan tujuan untuk dibawa ke dalam mobil namun saat itu korban meronta hingga terjatuh dan selanjutnya menyeret korban dengan memegang bajunya.

"Saat menyeret korban, kedua anak mereka memukul tersangka hingga akhirnya tersangka melepaskan korban lalu menuju ke mobil yang sedang terparkir di depan rumah," ujarnya.

Kemudian tersangka pergi ke rumah orang tuanya di kecamatan yang sama untuk mengambil pakaian setelah itu ia berangkat ke tempat saudaranya di Jambi menggunakan mobil curian tersebut.

Ia menyampaikan tersangka dan korban belum lama ini bercerai dan merasa dirinya ikut andil dalam pembelian mobil tersebut namun saat pembagian harta gana-gini tersangka tidak hadir saat persidangan.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Ia menambahkan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan fisik sedangkan pasal yang dilanggar yaitu 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler