jpnn.com, TANGERANG - Tim Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis menangkap seorang pria berinisial RS (26), penggasak uang dalam brankas sebuah minimarket di Kampung Gandu, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa penipuan itu terjadi pada Senin (7/6) siang.
BACA JUGA: Maling Edan, Usai Gasak Isi Gudang, Bangunan Juga Dibongkar, Tinggal Lantai Saja
Modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya pun tak biasa.
"Tersangka RS mendatangi minimarket dengan mengaku sebagai karyawan head office (HO, red) pada kantor pusat," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
BACA JUGA: Pengakuan Pedangdut Betty Elista Disawer Rp 5 Juta oleh Menteri, Setelah Itu, Hmm...
Dengan modus tersebut, pelaku leluasa menggondol uang sebesar Rp 9 juta dari dalam brankas tersebut.
Karyawan minimarket pun sebenarnya menaruh curiga dengan pelaku.
BACA JUGA: Dipolisikan Gubernur Rusli Habibie, Adhan Dambea Beberkan soal Uang Rp 53 Miliar
Namun, dia baru mengetahui uang di dalam brankas telah hilang setelah RS pergi meninggalkan toko tersebut.
Selanjutnya, karyawan minimarket melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
Polisi pun mengerahkan tim dan melakukan penyelidikan.
"Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya," ujar Wahyu.
Pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolsek Pasar Kemis.
Atas perbuatan tipu dayanya, RS dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi