jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap seorang pria berinisial WAM, pelaku kasus pencurian sejumlah barang di Musala Ar Ridho, Kampung Wates, Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Pelaku WAM mencuri sejumlah barang berupa tiga unit amplifier merek Toa Bismarck dan Proland.
BACA JUGA: RS dan DF Ditangkap di Area Hotel Berbintang, Sebegini Bayarannya
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (25/7) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan pengurus musala tersebut bahwa tiga unit amplifier raib digondol maling.
BACA JUGA: Begini Skenario Moeldoko Meladeni Tuduhan Pemburu Rente, ICW Siap-siap Saja
"Kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri sama (hasil penyelidikan), berinisial WAM berada di kediamannya," kata Miken dalam keterangan tertulis.
Polisi langsung menangkap pencuri itu di rumahnya, daerah Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan
Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tambelang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," ujar Miken. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi