jpnn.com, MUBA - Satlantas Polres Muba menangkap seorang honorer yang kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Pria tersebut berinisial DI, 24, warga Sekayu, dan bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan
BACA JUGA: Suami Merantau, Sang Istri Cari Penghasilan Tambahan dengan Berbuat Terlarang
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram. Saat ini tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Muba.
Kasat Lantas AKP Sandi Putra SIK menjelaskan penangkapan tersangka pada saat melakukan aktivitas pengaturan lalu lintas yang ada di Desa Sukarame karena ada jalan longsor.
BACA JUGA: Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka
“Saat itu, tersangka melintas dari arah Babat Toman menuju Sekayu, tiba di lokasi longsoran yang mana ada anggota kami, tersangka berusaha menerobos dan kelihatan ketakutan. Kami setop dan tersangka akan menabrak anggota,” ungkap Sandi.
Setelah diadang dan diberhentikan, lanjut dia, oleh anggota langsung dilakukan pemeriksaan, terlihat tersangka sedang memegang bungkusan kecil, yang mana berusaha membuangnya, tetapi dapat dicegah anggota.
“Ketika kami ambil, barang itu ternyata sabu-sabu bungkusan kecil dengan berat 0,21 gram untuk Rp 100 ribu,” ucapnya.
BACA JUGA: David Hasan Dibantai di Depan Istri dan Anak, Pelakunya Tak Disangka
Dari pengakuan DI ketika ditanyai anggota, bahwa barang itu baru ia beli dari bandar yang ada di daerah Sukarame untuk dipakai sendiri.
“Ya, benar kami tanya kerja di mana, dia mengaku honorer di salah satu dinas,” katanya.
BACA JUGA: Buronan Ini Akhirnya Ditangkap Brimob, Lihat, Matanya Ditutupi Lakban
Selanjutnya, langsung digiring ke Mapolres untuk diserahkan ke Satres Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut.(boi/harianmuba)
Redaktur & Reporter : Budi