Pria Ini Peras Seorang IRT, Caranya Sungguh Tak Pantas Ditiru

Jumat, 18 Agustus 2017 – 18:37 WIB
Personil Jahtanras Satreskrim Polres Asahan memboyong tersangka dugaan kejahatan via media sosial. foto : metroasahan/JPG

jpnn.com, KISARAN - Ferdiansyah alias Dian, 29, warga Dusun I, Kampung Tanjung Ratu Hilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung diringkus polisi.

Dia diciduk personil Jahtanras Satreskrim Polres Asahan lantaran memeras seorang ibu rumah tangga, Chairul Bariyah, 45.

BACA JUGA: Peras PNS Berselingkuh, Wartawan Abal-Abal Ditangkap

Pelaku diringkus berdasarkan laporan Chairul Bariyah, 45, seorang ibu rumah tangga, warga Gang Bakti VII, Desa Suka Maju Batubara, 20 Juli 2017 lalu.

“Korban mengaku diperas pelaku. Pelaku mengancam akan menyebarkan gambar porno di akun FB korban bila tidak mengirimkan sejumlah uang. Korban mengaku telah mentransfer uang senilai Rp5 juta kepada pelaku 14 Juli lalu,” ucap Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Sori, BP Tak Beri Bantuan Hukum Bagi Oknum Ditpam Pemeras Pengusaha

Bayu pada wartawan, Kamis (17/8) sekira pukul 18.10 WIB seperti dilansir Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini.

Mendapat laporan korban, tim dari unit Jahtanras yang saat itu, persisnya tanggal 14 Agustus lalu berada di Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Mas Agus Berurusan dengan Hukum

Dibantu pihak Polres Lampung Tengah dan Polsek Way Pengubuan, pelaku berhasil diringkus dari salah satu warnet, tak jauh dari kediaman pelaku.

“Pelaku diringkus, Selasa (15/8) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Situasi penangkapan pelaku sempat mencekam, karena warga sekitar lokasi dikenal tidak bersahabat bila ada penangkapan pelaku kejahatan,” timpal Khomaini di ruangannya.

Sementara itu, pelaku mengaku mengenal korban dari FB sekitar sebulan lalu. Pada korban, pelaku mengaku sebagai pegawai negeri di Kabupaten Tobasa Sumatera Utara.

”Baru kali itu aja bang. Aku diajari kawanku, si Erlangga Gunawan, sekarang dia di Lapas Lampung. Baru sekali ini aja bang,” ucap tersangka di Mapolres Asahan.

“Pelaku memang warga Batubara, tapi TKP nya di wilayah kami, di ATM Bank Mandiri Jalan Cokroaminoto Kisaran. Pelaku kita jerat dengan pasal 368 (pemerasan) dengan ancaman 8 tahun penjara. Kami amankan barang bukti sebuah Hp merk Nokia, satu buah kartu atm BNI atas nama Erlangga Gunawan dan satu unit Hp Smartphone,” ucap Bayu. (ind/syaf/ma)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diboking Threesome, Dua PSK Kuras Dompet Mahasiswa, Jam dan iPhone pun Raib


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler