jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ulama dan tim pembela muslim mendesak agar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath dibebaskan dari tahanan karena tuduhan makar.
Jika tidak dibebaskan, mereka meminta paling tidak penangguhan penahanan Khaththath di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat bisa dipenuhi.
BACA JUGA: Makar Rencananya Dilakukan Serentak di 5 Kota Besar Ini
Permintaan ini diaspirasikan ulama dan tim pembela muslim saat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Syafii di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4) siang.
Ketua Pembina TPM Achmad Michdan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu sudah lama disampaikan kepada Polda Metro Jaya yang mengusut kasus ini.
BACA JUGA: Alumni IMM Bantah Gerakan Zainudin Bermuatan Makar
Namun, sampai saat ini permohonan tidak dikabulkan. Menurut dia, selama ini sudah banyak organisasi kemasyarakatan Islam menanyakan dan meminta agar Al Khaththath dibebaskan.
“Kami minta, setidak-tidaknya ditangguhkan penahanan beliau,” kata Michdan.
BACA JUGA: Argo: Tersangka Makar Sudah Lakukan Pembagian Tugas
“Kami khawatir masyarakat emosinya terus terbakar, dan terjadi hal yang tidak kita inginkan,” tambah dia di hadapan Fadli Zon, Syafii dan ulama.
Pengurus FUI Ustaz Bernard sangat yakin bahwa Al Khaththath tidak pernah berniat termasuk melakukan makar seperti yang dituduhkan polisi.
Koordinator Aksi Bela Islam 212, ini menegaskan siap memberikan kesaksian bahwa tuduhan kepada Khaththath itu tidak benar.
“Saya siap jadi saksi. Saya dengan beliau yang menjadi komandan aksi selama ini tidak pernah ada kata-kata mau makar,” kata Bernard di kesempatan itu.
Karenanya Bernard yakin bahwa Khaththath tidak bersalah. Dia siap menggantikan Khaththath di penjara.
“Saya siap seandainya bisa menggantikan beliau di penjara,” tegas ujar Bernard. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Al-Khaththath Masih Ditahan, Usamah: Bagaimana Ini Pak?
Redaktur & Reporter : Boy