Pria Ini Tak Kuat Menahan Nafsu Lalu Mencabuli Sepupu, Pengakuannya Sungguh Sontoloyo

Kamis, 29 Juni 2023 – 00:01 WIB
Polisi menangkap NU (duduk) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dok: Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian membekuk seorang pelaku pencabulan berinisial NU (28). Dia merupakan warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang memerkosa sepupu sendiri.

Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian mengatakan pelaku diketahui bekerja sebagai buruh serabutan.

BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Anak

NU ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/6) malam.

Adapun yang menjadi korban adalah sepupu pelaku, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.

BACA JUGA: Gadis Belia di Rupat Diperkosa Pemuda Bejat, Begini Kejadiannya, Ya Tuhan

Pencabulan itu terjadi pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00. Pada sore hari itu, korban sedang tidur di kamarnya di Desa Pudar.

"Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur," ungkap Rifki dalam siaran persnya, Rabu (28/6).

BACA JUGA: AT Menyetubuhi Anak Tiri dan Menghabisi Nyawa Bayinya Sendiri, Bejat

Merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur.

Namun, tersangka yang tidak menahan nafsu birahi langsung mengejar, membekap dan, mengancam agar korban tidak melawan.

"Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejatnya," kata dia.

Setelah melakukan pencabulan, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada orang tua korban.

Rifki mengatakan setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian sensitifnya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Setelah mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis (15/6).

"Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang," terang Rifki.

Berbekal dari laporan serta hasil visum, personel Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan.

Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak itu mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.

"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu," ujar pelaku kepada petugas.

Kini dia sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelakuan Bejat Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Korban 11 Anak-Anak, Modusnya Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler